Ssst, Pelihara Buaya Bisa Dipenjara 5 Tahun, Denda Rp 100 Juta EVAKUASI: Petugas Konservasi Wilayah II BKSDA Kalteng ketika mengevakuasi bu...
EVAKUASI: Petugas Konservasi Wilayah II BKSDA Kalteng ketika mengevakuasi buaya dari pemiliknya dari Desa Petarikan, Kabupaten Sukamara, belum lama ini. Foto: FOTO: KONSERVASI WILAYAH II BKSDA KALTENG FOR KALTENG POS
jpnn.com, KOTAWARINGIN BARAT - Undang-undang tentang konservasi Sumber Daya Alam (SDA) hayati dan ekosistemnya antara lain mengatur larangan memiliki atau memelihara hewan tertentu yang dilindungi. Ancaman hukuman denda dan penjaranya pun tidak main-main.
Kepala Seksi Konservasi Wilayah II BKSDA Kalteng, Agung Widodo menjelaskan, seti ap pelanggaran dapat dikenakan ancaman penjara paling lama lima tahun dan denda Rp100 juta.
Hal tersebut merujuk kepada Pasal 21 Ayat (1) Undang-undang RI Nomor 5 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistem.
âPada Pasal 21 Ayat (2) juga menyebutkan, alasan apa pun termasuk memelihara dapat dikenakan hukuman pidana penjara paling lama lima tahun dan denda Rp 100 juta,â kata Agung kepada Kalteng Pos (Jawa Pos Group), Sabtu 6/5).
Ia menguraikan, dalam undang-undang itu tertera ketentuan ancaman pidananya yakni, setiap orang dilarang untuk menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut. Apalagi, lanjut dia jika memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup.
Selain itu, lanjut dia, dalam pasal itu juga mencegah adanya pengiriman kulit, bagian-bagian tubuh satwa dilindungi dari suatu tempat ke tempat lain atau ke luar Indonesia.
Begitu juga jika mengambil, merusak, memusnahkan, menyimpan, memiliki telur atau sarang satwa yang dilindungi.
âDengan ketentuan pidananya, penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp 100 juta,â tegas Agung.
Sumber: JPNN
Tidak ada komentar