Tayangkan Iklan Perindo, Empat Stasiun TV Ditegur KPI - Detikcom Sabtu 13 Mei 2017, 04:59 WIB Tayangkan Iklan Perindo, Empat Stasiun TV D...
Sabtu 13 Mei 2017, 04:59 WIB Tayangkan Iklan Perindo, Empat Stasiun TV Ditegur KPI Nur Indah Fatmawati - detikNews Ketua Umum Perindo Hary Tanoesoedibjo/ Foto: Ari Saputra/detikcom Jakarta - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat memberi teguran tertulis kepada empat televisi (TV) swasta yang menayangkan iklan partai Perindo. Menurut KPI ini merupakan pelanggaran Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 & SPS).
"KPI menilai, penayangan iklan Partai Perindo merupakan pelanggaran atas perlindungan kepentingan publik," ujar Komisioner KPI Pusat Koordinator Bidang Pengaw asan Isi Siaran Hardly Stefano dalam keterangan tertulis di situs KPI yang dikutip detikcom pada Sabtu (13/5/2017).
Empat stasiun TV swasta yang dimaksud adalah RCTI, Global TV, MNC TV dan iNEWS TV. Siaran iklan Partai Perindo yang ditayangkan melanggar P3 & SPS yang mengatur bahwa program siaran wajib untuk dimanfaatkan demi kepentingan publik dan tidak untuk kepentingan kelompok tertentu. Adapun yang dilanggar adalah Pasal 11 P3 KPI tahun 2012 dan pasal 11 ayat (1) SPS KPI tahun 2012.
Selain peringatan tertulis, KPI juga memerintahkan penghentian siaran iklan Partai Perindo pada keempat stasiun TV tersebut. Ini merujuk pada pasal 36 ayat (4) Undang-Undang nomor 32 tahun 2002 tentang Penyiaran, yang berisi siaran wajib dijaga netralitasnya dan tidak boleh mengutamakan kepentingan golongan tertentu. Bahkan ancaman peningkatan sanksi seperti yang tercantum dalam pasal 75 ayat (2) SPS KPI tahun 2012 juga diingatkan KPI.
"Jika masih terjadi pengulangan pelanggar an, KPI telah siap dengan langkah selanjutnya termasuk memberikan rekomendasi pencabutan izin penyelenggaraan penyiaran kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika, setelah melewati tahapan penjatuhan sanksi yang diatur dalam P3 & SPS," imbuh Hardly.
P3 & SPS KPI merupakan pedoman lembaga penyiaran seperti TV dan radio di Indonesia yang diterbitkan pada tahun 2012. Pedoman ini menjadi acuan utama yang telah dinyatakan kepada lembaga penyiaran baru maupun lama pada proses pengajuan izin penyelenggaraan penyiaran (IPP) maupun pengajuan perpanjangan IPP dalam Evaluasi Dengar Pendapat (EDP) yang lalu.
(nif/bag)Sumber: Google News
Tidak ada komentar