Tersangka Kasus SKL BLBI Gugat KPK melalui Praperadilan - KOMPAS.com KOMPAS.com/ABBA GABRILLIN Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK ...
JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), Syafruddin Temenggung, mengajukan gugatan praperadilan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Syafruddin merupakan tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) dalam Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).
"Kemarin kami terima panggilan praperadilan yang diagendakan persidangan pertama pada 15 Mei 2017," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah, di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (9/5/2017).
Menurut Febri, pada permohonan praperadilan tersebut secara umum pemohon menilai KPK tidak berwenang menetapkan tersangka, karena ini ranah perdata.
Selain itu, KPK dinilai tidak bisa menangani kasus yang berlaku surut, karena hanya berdasar Undang-Undang KPK yang disahkan tahun 2002.
(Baca: Wapres Anggap Korupsi BLBI karena Pelaksanaan Kebijakan)
Febri mengatakan, ruang lingkup yang dilakukan KPK adalah pada peristiwa tahun 2002-2004.
KPK tidak mempersoalkan perjanjian perdata, tetapi indikasi penerbitan SKL oleh pejabat tertentu yang sebenarnya obligor penerima SKL, yakni Sjamsul Nursalim belum menulunasi kewajiban sehingga ada kerugian negara Rp 3,7 triliun.
"Praperadilan tidak akan menghentikan proses penyidikan," kata Febri.
Dalam penyelidikan, KPK menemukan adanya indikasi korupsi dalam pemberian SKL kepada Sjamsul Nursalim, selaku pemegang saham pengendali Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI) tahun 2004.
SKL itu terkait pemenuhan kewajiban penyerahan aset oleh sejumlah obligator BLBI kepada BPPN.
(Baca: Ini Sosok Syafruddin Temenggung, Tersangka Kasus BLBI...)
KPK menduga Syafrudin telah menguntungkan diri sendiri, orang lain atau korporasi, yang telah menyebabkan kerugian keuangan negara sekurangnya Rp 3,7 triliun.
Menurut Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan, Sjamsul sudah menerima SKL dari BPPN, meski baru mengembalikan aset sebesar Rp 1,1 triliun, dari yang seharusnya Rp 4,8 triliun.
- Kasus BLBI
Tidak ada komentar