Page Nav

HIDE

Breaking News:

latest

Ads Place

Tjahjo Tunggu Usulan Paripurna DPRD DKI soal Pemberhentian Ahok - Detikcom

Tjahjo Tunggu Usulan Paripurna DPRD DKI soal Pemberhentian Ahok - Detikcom Kamis 25 Mei 2017, 14:26 WIB Tjahjo Tunggu Usulan Paripurna DP...

Tjahjo Tunggu Usulan Paripurna DPRD DKI soal Pemberhentian Ahok - Detikcom

Kamis 25 Mei 2017, 14:26 WIB Tjahjo Tunggu Usulan Paripurna DPRD DKI soal Pemberhentian Ahok Andhika Prasetia - detikNews Tjahjo Tunggu Usulan Paripurna DPRD DKI soal Pemberhentian AhokIlustrasi (Zaki Alfaraby/detikcom) Jakarta - Mendagri Tjahjo Kumolo mengatakan proses pemberhentian Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok sebagai Gubernur DKI menunggu usulan dari rapat paripurna DPRD DKI. Mendagri mengacu pada Pasal 78 dan 79 UU Nomor 23/2014 tentang Pemda.
"Proses pemberhentian Basuki Tjahaja Purnama sebagai Gubernur DKI karena permintaan sendiri, merujuk pada aturan Pasal 78 dan 79 UU 23 Tahun 2014 tentang Pemda. Jadi Kemendagr i menunggu usulan dari DPRD DKI berdasarkan rapat paripurna DPRD DKI," ujar Tjahjo dalam keterangannya, Kamis (25/5/2017).
Sebagaimana diketahui, Ahok sudah mengajukan surat pengunduran diri sebagai Gubernur DKI kepada Presiden Jokowi. Di sisi lain, Mendagri juga menunggu upaya banding yang diajukan jaksa sebelum memutuskan status Ahok.
Tjahjo melanjutkan alasan pengunduran diri Ahok cukup kuat. Pengunduran diri Ahok bisa diperkuat lagi dengan berita acara pencabutan bandingnya dari Pengadilan Tinggi (PT) DKI.
"Alasan pengunduran ini cukup kuat dan dapat diperkuat lagi dengan berita acara (BA) pencabutan bandingnya dari PT DKI (tanpa menunggu BA ini, proses administrasi bisa jalan dulu)," tutur Tjahjo.
Seperti diketahui, surat pengunduran diri ditandatangani Ahok di Rutan Mako Brimob pada 23 Mei 2017. Selain surat pernyataan, turut dilampirkan bukti setor pengembalian BPO ke Bank DKI pada tanggal yang sama.
Ahok mengajukan pengunduran diri pad a Selasa (23/5) kepada Presiden Joko Widodo, sehari setelah dia mencabut banding.
Mendagri Tjahjo mengatakan Ahok akan diberhentikan secara tetap dan Djarot akan menduduki posisi Gubernur DKI definitif. Namun Tjahjo belum menyebutkan kapan Djarot akan dilantik.
(dkp/imk)Sumber: Google News

Tidak ada komentar

Latest Articles