Top 3: Ini Bocoran Pembayaran THR dan Gaji ke-13 PNS - Bisnis Liputan6.com Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (...
Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan akan mencairkan dan membayarkan gaji ke-13 dan gaji ke-14 atau disebut Tunjangan Hari Raya (THR) kepada para Pegawai Negeri Sipil (PNS) tahun ini tepat waktu. Kemenkeu telah menyiapkan anggaran sekitar Rp 14 triliun sampai Rp 16 triliun untuk membayar kewajiban tersebut.
Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu, Askolani mengungkapkan, waktu pembayaran gaji ke-13 dan THR kepada para PNS akan berbeda. Tentu sesuai dengan tujuan dari pemberian gaji tersebut, THR diberikan sebelum Lebaran atau Hari Raya Idul Fitri dan gaji ke-13 untuk membantu pendidikan anak memasuki tahun ajaran baru.
- Top 3: Keprihatinan dan Pesan Dunia Terkait Vonis Kepada Ahok
- Top 3 Hari Ini: Gara-Gara Tugas Kuliah, Satu Universitas Ditutup
- Top 3 Hari Ini: Perjuangan Cinta Monyet Presiden Baru Prancis
"Kemungkinan beda (pembayarannya). Nanti timetable Lebaran, Lebaran kan 27 Juni, jadi seminggu sebelum Lebaran diberikan THR. Dan kalau tahun ajaran baru awal Juli, jadi gaji ke-13 bisa di penghujung Juni atau awal Juli," jelas Askolani saat ditemui di kantor Kemenkeu, Jakarta, Jumat 12 Mei 2017.
Artikel ini bocoran pembayaran THR dan gaji ke-13 PNS telah menyedot perhatian pembaca di kanal bisnis Liputan6.com.
Ingin tahu artikel terpopuler lainnya di kanal bisnis? Berikut tiga artikel terpopuler seperti dirangkum pada Sabtu (13/5/2017):
1. Ini Bocoran Pembayaran THR dan Gaji ke-13 PNS
Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan akan mencairkan dan membayarkan gaji ke-13 dan gaji ke-14 atau disebut Tunjangan Hari Raya (THR) kepada para Pegawai Negeri Sipil (PNS) tahun ini tepat waktu. Kemenkeu telah menyiapkan anggaran sekitar Rp 14 triliun sampai Rp 16 triliun untuk membayar kewajiba n tersebut.
Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu, Askolani mengungkapkan, waktu pembayaran gaji ke-13 dan THR kepada para PNS akan berbeda. Tentu sesuai dengan tujuan dari pemberian gaji tersebut, THR diberikan sebelum Lebaran atau Hari Raya Idul Fitri dan gaji ke-13 untuk membantu pendidikan anak memasuki tahun ajaran baru.
"Kemungkinan beda (pembayarannya). Nanti timetable Lebaran, Lebaran kan 27 Juni, jadi seminggu sebelum Lebaran diberikan THR. Dan kalau tahun ajaran baru awal Juli, jadi gaji ke-13 bisa di penghujung Juni atau awal Juli," jelas Askolani saat ditemui di kantor Kemenkeu, Jakarta, Jumat 12 Mei 2017.
Berita selengkapnya baca di sini
2. Meliput Berita di Korea Utara, Ini Biaya yang Harus Dikeluarkan
Pemerintah Korea Utara jarang mengizinkan wartawan internasional untuk bisa masuk dan meliput kegiatan di negara komunis tersebut. Namun, dalam rangka perayaan hari lahir presiden dan pendiri Korea Utara, K im Il Sung, pemerintah Korea Utara mengundang 121 jurnalis untuk melaporkan langsung perayaan yang terjadi di sana.
Kunjungan wartawan internasional ke Korea Utara ini menelan biaya yang tidak murah. Seperti dilaporkan Reuters, Jumat 12 Mei 2017, perjalanan liputan selama 7 hari tersebut memakan biaya US$ 2.500 atau Rp 33 juta per orang (kurs 1 US$ = Rp 13.321).
Jumlah biaya tersebut dibagi dalam beberapa keperluan. Untuk membuat visa, para jurnalis dikenakan biaya sebesar US$ 175 atau Rp 2,3 juta. Biaya tiket pesawat ke Korea Utara juga tergolong mahal. Satu tiket pesawat dibanderol US$ 522 atau Rp 6,9 juta untuk perjalanan dari Beijing ke Pyongyang.
Berita selengkapnya baca di sini
3. Kata Sri Mulyani Soal Pembayaran Gaji ke-13 dan THR PNS
Menjelang puasa dan Lebaran, Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan mendapatkan gaji ke-14 atau Tunjangan Hari Raya (THR). Pemerintah pun juga akan membayarkan gaji ke-13 untuk kebutuhan pendidik an anak-anak para abdi negara.
Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati saat dikonfirmasi mengatakan, gaji ke-13 dan gaji ke-14 bakal dicairkan sesuai dengan aturan pemerintah. Namun demikian, dirinya belum memberikan kepastian tanggal pencairan dan pembayarannya.
"THR dan yang lain tentu dibayarkan sesuai dengan policy pemerintah. Tanggalnya nanti akan kami sampaikan," kata Sri Mulyani usai acara Sosialisasi Kenaikan Santunan Korban Kecelakaan Jasa Raharja di Gedung Dhanapala Kemenkeu, Jakarta, Jumat 12 Mei 2017.
Berita selengkapnya baca di sini
Sumber: Google News Bisnis
Tidak ada komentar