Page Nav

HIDE

Breaking News:

latest

Ads Place

Wakil Ketua MPR Tolak Penghapusan Pasal Penistaan Agama ... - Republika Online

Wakil Ketua MPR Tolak Penghapusan Pasal Penistaan Agama ... - Republika Online REPUBLIKA.CO.ID, CIAMIS -- Wakil Ketua Majelis Permusyawarata...

Wakil Ketua MPR Tolak Penghapusan Pasal Penistaan Agama ... - Republika Online

REPUBLIKA.CO.ID, CIAMIS -- Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI, Hidayat Nur Wahid menolak tegas wacana penghapusan pasal KUHP tentang penistaan agama. Ia pun heran dengan usulan penghapusan pasal KUHP belakangan ini, karena sebelumnya tidak pernah ada masalah.
Politikus PKS itu menilai, Indonesia tetap perlu mempunyai aturan tentang penistaan agama. Pasalnya, sila pertama bangsa Indonesia merepresentasikan ketuhanan. Sehingga tentu, menurutnya dibutuhkan aturan supaya kehidupan berketuhanan tetap memenuhi azas salng menghormati.
"Prinsip tolak karena di Indonesia negara NKRI kalau merujuk kesitu jelas negara dasar NKRI berarti ada hubungan dengan agama, hormati agama dan tidak nistakan agama," katanya di Kabupaten Ciamis, Sabtu (13/5).
Pria yang akrab disapa HNW itu juga khawatir, apabila pasal penistaan agama dihilangkan maka berpeluang memunculkan para penista agama. HNW mengingatkan bahwa pemberlakuan pasal ini juga berlaku untuk non-Muslim. Sehingga bagi kelompok non-muslim yang merasa dinistakan oleh pihak tertentu dipersilahkan menuntut dengan ayat ini.
"(pasal) Penista agama kalau dihilangkan bahaya bagi pancasila karena masih ada pasal saja ada yang nistakan, gimana kalau pasal tidak ada? tentu buka ruang pelanggaran agama apapun, tidak hanya muslim tapi non muslim juga," ujarnya.
Selain itu, ia merasa sudah tak lagi relevan untuk mewacanakan penghapusan atas pasal tersebut. Sebab, dalam pembahasannya di komisi III DPR pun tak menemui masalah.
"Kami tolak inisiasi (penghapusan pasal penistaan agama), kalau akan lewat jalur revisi KUHP sudah telat, kaena ketika di komisi II tidak ada permasalahan, ini belakangan saja munculnya," jelasnya.
Diketahui, aturan penistaan agama terdapat dalam KUHP pasal 156a. Salah satu orang yang terkena hukuman atas pasal tersebut adalah B asuki Tjahaja Purnama. Ia divonis dua tahun penjara akibat tindakan penistaan agama.

Sumber: Google News MPR

Tidak ada komentar

Latest Articles