Wakil Rakyat Tanahbumbu Datangi Tanahlaut, Ternyata Ini Alasannya - Banjarmasin Post Berita Tanahlaut Wakil Rakyat Tanahbumbu Da...
Berita Tanahlaut
Wakil Rakyat Tanahbumbu Datangi Tanahlaut, Ternyata Ini AlasannyaItu karena Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tanahbumbu sedang mengunjungi Pemerintah Kabupaten Tanahlaut, untuk belajar kiat pemerintah setempat
Kamis, 25 Mei 2017 08:01 mukhtar wahidSekretaris Daerah Kabupaten Tanahlaut, Syahrian Nurdin menerima cinderamata dari Ketua Badan Anggaran DPRD Tanahbumbu, Suparman di Aula Barakat Lantai II Kantor Bupati Tanahlaut, Rabu (24/5/2017).BANJARMASINPOST.CO.ID, PELAIHARI - Sekretaris Daerah Kabupaten Tanahlaut, Syahrian Nurdin menerima cinderamata dari Ketua Badan Anggaran DPRD Tanahbumbu, Suparman di Aula Barakat Lantai II Kantor Bupati Tanahlaut, Rabu (24/5/2017).
Itu karena Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tanahbumbu sedang mengunjungi Pemerintah Kabupaten Tanahlaut, untuk belajar kiat pemerintah setempat menggali potensi pendapatan daerah Tanahlaut.
Di Aula itu, sudah menunggu Sekretaris Daerah Kabupaten Tanahlaut, Syahrian Nurdin dan sejumlah kepala organisasi perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanahlaut.
Suparman, Ketua Pokja DPRD Tanahlaut menyampaikan maksud dan tujuan kunjungan mereka untuk berdiskusi dan melihat upaya Pemerintah Kabupaten Tanahlaut mengoptimalkan potensi pendapatan daerah.
Syahrian Nurdin selaku moderator dalam diskusi itu meminta Surya Arifani, Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Tanahlaut menyampaikan penjelasan sesuai maksud dari para wakil rakyat Tanahbumbu.
Dalam penjelasanya, Surya Arifani mengakui jika potensi pendapatan daerah di Kabupaten Tanahlaut mengacu ke pada Undang-Undang tentang pajak dan retribusi. Ada belasan regulasi terkait pajak dan retribusi daerah yang diajukan hingga menjadi peraturan daerah.
Diskusi dimulai dengan pertanyaan dan dijawab kepala organisasi perangkat daerah di lingkungan pemerintah Kabupaten Tanahlaut. Tak hanya itu diskusi juga berkembang, menjadi keluhan seperti sejumlah piutang pemerintahan dalam menarik atau menagih wajib pajak bumi dan bangunan perkotaan perdesaan. (Mukhtar Wahid)
Tidak ada komentar