Page Nav

HIDE

Breaking News:

latest

Ads Place

Warga Terdampak Proyek Tol Tolak Ganti Rugi, Nih Penyebabnya

Warga Terdampak Proyek Tol Tolak Ganti Rugi, Nih Penyebabnya SIAGA: Petugas Polres Kendal berjaga di sawah milik warga yang diratakan untuk ...

Warga Terdampak Proyek Tol Tolak Ganti Rugi, Nih Penyebabnya

Warga Terdampak Proyek Tol Tolak Ganti Rugi, Nih Penyebabnya - JPNN.COM

SIAGA: Petugas Polres Kendal berjaga di sawah milik warga yang diratakan untuk proyek tol Batang-Semarang. Foto: Radar Semarang/JPG

jpnn.com, KENDAL - Warga Desa Wungurejo dan Tejorejo di Kecamatan Ringinarum, Kendal yang terdampak pembangunan tol Batang-Semarang belum juga mengambil uang ganti rugi. Padahal, uang ganti rugi sudah ditetapkan melalui proses konsinyasi di Pengadilan Negeri (PN) Kendal.

Warga justru bertekad tidak akan mengambil uang ganti rugi dan mencari upaya lain untuk mendapatkan keadilan. Saat ini, masih ada 98 pemilik bidang tanah di dua desa tersebut yang belum sepakat dengan nilai ganti rugi. Rinciannya, 62 bidang di Desa Wungurejo dan 36 bidang di Desa Tejorejo.

Pada proses persidangan di PN Kendal, majelis hakim memutus ganti rugi lahan sebesar Rp 350 ribu per meter persegi. Namun di tingkat kasasi, Mahkamah Agung (MA) menolak dan mengembalikan ke harga Rp 220 ribu per meter persegi.

Pantauan Jawa Pos Radar Semarang di lokasi, lahan warga kini sudah rata dengan tanah. Enam alat berat yang dikerahkan, yakni empat backhoe digging dan dua backhoe loader telah meratakan tanah garapan warga berikut tanaman yang sudah siap dipanen.

Warga di dua desa tersebut hanya bisa pasrah melihat lahannya mulai diuruk tanah. Warga juga dilarang melihat dari dekat lantaran ketatnya penjagaan oleh aparat kepolisian.

Setiap hari, Polres Kendal tetap menyiagakan petugas sebanyak satu regu atau sekitar 20 personel yang berjaga 24 jam nonstop. Mereka mendirikan tenda tak jauh dari pekerjaan proyek jalan tol.

Syamsudin, penduduk Desa Wungurejo mengatakan bahwa warga tetap menolak ganti rugi yang diberikan pemerintah sebesar Rp 220 ribu per meter persegi. ”Warga mintanya sesuai dengan putusan PN Kendal, yakni Rp 350 ribu per meter persegi,” katanya seperti diberitakan Radar Semarang.

Menurutnya, jika pemerintah tidak mau menaikkan ganti rugi maka warga tidak akan mengambil uang yang sudah dititipkan di PN Kendal. Hal itu sebagai bentuk protes kepada pemerintah.

Sumber: JPNN

Tidak ada komentar

Latest Articles