Page Nav

HIDE

Breaking News:

latest

Ads Place

Basuki Hariman dan Stafnya Didakwa Menyuap Patrialis Akbar - KOMPAS.com

Basuki Hariman dan Stafnya Didakwa Menyuap Patrialis Akbar - KOMPAS.com KOMPAS.com / KRISTIANTO PURNOMO Pengusaha Basuki Hariman ditahan usa...

Basuki Hariman dan Stafnya Didakwa Menyuap Patrialis Akbar - KOMPAS.com

KOMPAS.com / KRISTIANTO PURNOMO Pengusaha Basuki Hariman ditahan usai diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di gedung KPK, Jakarta, Jumat (27/1/2017). KPK menetapkan empat orang tersangka dalam operasi tangkap tangan yakni hakim Mahkamah Konstitusi Patrialis Akbar, pengusaha swasta yang diduga penyuap Basuki Hariman, dan sekretarisnya NG Fenny serta Kamaludin sebagai perantara terkait dugaan suap uji materi Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur CV Sumber Laut Perkasa, Basuki Hariman, didakwa menyuap Hakim Konstitusi Patrialis Akbar.

Basuki bersama-sama dengan stafnya, Ng Fenny, diduga memberikan uang sebesar 70.000 dollar AS, dan Rp 4 juta kepada Patrialis. Keduanya juga disebut menjanjikan uang sebesar Rp 2 miliar kepada Patrialis.

"Pemberian dengan maksud untuk memengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepada Patrialis Akbar untuk diadili," ujar jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Lie Putra Setiawan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (5/6/2017).

Menurut jaksa, uang tersebut diberikan agar Patrialis membantu memenangkan putusan perkara Nomor 129/PUU-XIII/2015 terkait uji materi atas Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan, yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi.

Menurut jaksa, meski bukan pemohon uji materi, Basuki dan Fenny memiliki kepentingan apabila uji materi tersebut dimenangkan. Misalnya, dengan dimenangkannya gugatan, maka impor daging kerbau dari India akan dihentikan.

Menurut jaksa, dengan berlakunya UU Nomor 41 Tahun 2014, pada pertengahan tahun 2016, Pemerintah telah menugaskan Bulog untuk mengimpor dan mengelola daging kerbau dari India.

Dengan demikian, ini berakibat pada ketersediaan daging sapi dan kerbau lebih banyak dibandingkan permintaan. Kemudian, harga daging sapi dan kerbau menjadi lebih murah.

"Akibat kondisi tersebut, permintaan terhadap daging sapi yang biasanya diimpor oleh terdakwa dari Australia, Selandia Baru, dan Amerika Serikat menurun," kata Lie.

(Baca juga: KPK Duga Basuki Hariman Kartel yang Ingin Monopoli Impor Daging)

Dalam upaya untuk memengaruhi putusan uji materi, Basuki dan Fenny menggunakan pihak swasta bernama Kamaludin yang dikenal dekat dengan Patrialis Akbar. Dalam penyerahan uang kepada Patrialis, kedua terdakwa juga melibatkan Kamaludin.

Atas perbuatan tersebut, Basuki dan Fenny didakwa melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Kompas TV Hakim Konstitusi non aktif. Patrialis Akbar menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka di gedung Komisi Pemberantas Korupsi, Jakarta. Ia diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan suap lebih dari 2 miliar Rupiah. Ikuti perkembangan berita ini dalam topik:
  • Patrialis Akbar Ditangkap KPK
Berita TerkaitGeledah Kantor Bea Cukai, KPK Sita Dokumen Perusahaan Milik Basuki HarimanKPK Klarifikasi Bukti Pertemuan kepada Patrialis dan Basuki HarimanKPK Jadwalkan Pemeriksaan Patrialis Akbar dan Basuki HarimanBasuki Hariman: Saat Bertemu Patrialis, Saya Dilarang Bawa TasBasuki Hariman Curiga Putusan Uji Materi UU Peternakan Tak Kunjung Diumumkan MK Terkini Lainnya Polisi Hentikan Operasi Tambang Timah Apung Ilegal di Pangkal Pinang Polisi Hentikan Operasi Tambang Timah Apung Ilegal di Pangkal Pinang Regional 05/06/2017, 14:35 WIB Kembali Dapat Opini WTP, Kapolri Berharap Perbaikan Tunjangan Anggota Polri Kembali Dapat Opini WTP, Kapolri Berharap Perbaikan Tunjanga n Anggota Polri Nasional 05/06/2017, 14:34 WIB 16 WNI yang Dipulangkan dari Marawi Tak Terlibat Kelompok Militan 16 WNI yang Dipulangkan dari Marawi Tak Terlibat Kelompok Militan Nasional 05/06/2017, 14:29 WIB Kapolri Sebut Pencopotan Gubernur Akpol Akibat Kasus Tewasnya Taruna Kapolri Sebut Pencopotan Gubernur Akpol Akibat Kasus Tewasnya Taruna Nasional 05/06/2017, 14:26 WIB UEA Tangguhkan Penerbangan ke Qatar UEA Tangguhkan Penerbangan ke Qatar Internasional 05/06/2017, 14:15 WIB Zulkifli Hasan: Masa KPK "Digebukin" Saya Biarin? Nasional 05/06/2017, 14:12 WIB Cerita Tukang Rambutan soal Perempuan Nyaris Bugil di Mangga Besar Cerita Tukang Rambutan soal Perempuan Nyaris Bugil di Mangga Besar Megapolitan 05/06/2017, 14:12 WIB Basuki Hariman dan Stafnya Didakwa Menyuap Patrialis Akbar Basuki Hariman dan Stafnya Didakwa Menyuap Patrialis Akbar Nasional 05/06/2017, 14:06 WIB Ganti Rugi Proyek Tol Semarang-Batang Tak Jua Dibayar, Warga Protes Ganti Rugi Proyek Tol Semarang-Batang Tak Jua Dibayar, Warga Protes Regional 05/06/2017, 14:03 WIB Penukarang Uang Tunai di Monas Dibatasi Rp 3,7 Juta per Orang Penukarang Uang Tunai di Monas Dibatasi Rp 3,7 Juta per Orang Megapolitan 05/06/2017, 14:01 WIB Pimpinan KPK Tolak Bertemu Amien Rais Pimpinan KPK Tolak Bertemu Amien Rais Nasional 05/06/2017, 13:55 WIB Unggul 2-0, Warriors Waspada Pengala   man Tahun Lalu Unggul 2-0, Warriors Waspada Pengalaman Tahun Lalu Olahraga 05/06/2017, 13:50 WIB Politisi Golkar Jadi Tersangka KPK, Nurdin Halid Curiga Ada Politisasi Politisi Golkar Jadi Tersangka KPK, Nurdin Halid Curiga Ada Politisasi Nasional 05/06/2017, 13:48 WIB Dukung Wali Kota Denpasar Nyagub Independen, Nasdem Kumpulkan KTP Dukung Wali Kota Denpasar Nyagub Independen, Nasdem Kumpulkan KTP Regional 05/06/2017, 13:41 WIB Alasan Setara Tolak Pelibatan T   NI dalam Pemberantasan Terorisme Alasan Setara Tolak Pelibatan TNI dalam Pemberantasan Terorisme Nasional 05/06/2017, 13:38 WIB Load MoreSumber: Google News

Tidak ada komentar

Latest Articles