Dahnil :Pembenci Amien Rais merasa terancam sikap kritisnya Ada Upaya Busuk Menuduh Amien Rais Korupsi Begitu tulis Dahnil Anzar ...
Dahnil :Pembenci Amien Rais merasa terancam sikap kritisnya
Ada Upaya Busuk Menuduh Amien
Rais Korupsi Begitu tulis Dahnil Anzar
Simanjuntak Ketua Umum Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah Pada Laman facebook
Pribadinya .Media dan sosial media digiring memberitakan seolah Prof Dr Amien
Rais terlibat dalam praktik korupsi merujuk pada tuntutan yang dibacakan oleh
Jaksa Tipikor beberapa waktu yang lalu terkait ada aliran dana sebesar 600 juta
rupiah yang diterima oleh Prof Dr Amien Rais.
Sejauh ini, khlayak umum
masih berpegang pada pemberitaan media terkait tuntutan jaksa terhadap terdakwa
Siti Fadilah Supari. Disebut dalam tuntutan Amien Rais (AR) menerima aliran
dana sebanyak 6 kali dengan total Rp 600 juta.
Terang dan jelas tuntutan jaksa tak
mengkualifikasikan peran Pak Amien Rais sebagai aktor pelaku pidana. Hanya
sebatas menerima aliran dana. Pak Amien Rais sudah mengakui benar dapat dana
sebatas donasi atau bantuan. Dana yg diberikan hanya berupa bantuan sukarela
tanpa motif jahat.
Sejatinya hal ini tak perlu dipikir rumit, dan
tidak perlu juga Pak AR Datang dan klarifikasi ke KPK, karena Pak AR bukan
kategori pelaku pidana bahkan ia tak sedikitpun mengetahui asal usul dana
tersebut, karena si pemberi dan si penerima saling memahami dana itu bantuan
sukarela tanpa motif jahat sedikitpun. Dan, adalah biasa tokoh-tokoh publik
dibantu oleh para dermawan dalam banyak aktivitas sosialnya, tanpa curiga dan
mengetahui asal-usul uang yang diberikan, apalagi dalam posisi Pak Amien Rais
dan Soetrisno Bachir, dimana SB adalah pengusaha sukses yang memang banyak
membantu Pak Amien Rais dalam kegiatan sosialnya.
Apalagi, Pak Amien Rais sejauh ini tidak sama
sekali dikonstruksikan sebagaimana kategorisasi pelaku pidana yg disebut Pasal
55 dan 56 KUHP yaitu Turut melakukan (medepleger), Membantu melakukan
(medeplichtige), Membujuk melakukan (uitlokking). Bahkan sepintas dari tuntutan
JPU, Pak Amien tidak diuraikan sebagai pelaku, tegas sekali hal itu.
Konklusi saya, lanjutnya ,sejauh ini terang Amien Rais,
bukan pelaku sebagaimana dimaksud Pasal 55 dan 56 KUHP. Namun sayangnya,
politisasi dan pembusukan seolah Pak Amien Rais melakukan korupsi, bahkan
berusaha dikait-kaitkan dengan organisasi yang pernah dipimpin beliau yakni
Muhammadiyah, dilakukan oleh para Pembenci yang merasa terancam dengan
sikap-sikap Kritis Amien Rais selama ini, oleh sebab itu kami menghimbau
hentikan upaya tersebut, karena terang Amien Rais tidak melakukan tindak pidana
korupsi apalagi ada kaitannya dengan Muhammadiyah.
Hal terpenting yang dapat menjelaskan jika pak
Amien Rais bukan pelaku pidana,
Pertama, Bahwa aliran dana itu adalah donasi
sukarela tanpa motif jahat (si pemberi dan si penerima mengakui demikian).
Kedua, Hubungan Pak Amien Rais dan Soetrisno
Bachir tidak ada motif jahat, tapi sahabat karib yang saling support agenda
sosial kemanusiaan.
Ketiga, Tuntutan jaksa tak sedikitpun
menguraikan peran dan motif jahat Amien Rais, apakah sebagai pelaku yang turut
melakukan, atau menyuruh lakukan, atau membujuk melakukan dengan gunakan
pengaruh.
Keempat, Pak Amien Rais sama sekali
berprasangka baik dengan sahabatnya Soetrisno Bachir yang memberikan donasi
untuk agenda sosial kemanusiaan, karena prasangka baik tersebut bisa jadi Pak
AR tak mengerti asal asul uang donasi itu
Kelima, Pak AR tentu tak bisa
membuktikan secara terbalik tuduhan miring terkait aliran dana yang disebut
jaksa jika tidak dimintai klarifikasi oleh KPK, karena Pak AR secara hukum
bukan orang yang sedang terjerat hukum atau sedang berperkara.
Dengan demikian, Terkait Aliran Dana terang
pak AR Bukan Kategori Pelaku Pidana Korupsi. Betapa tidak pantas penghakiman
dialamatkan kepadanya dan stop upaya fitnah seolah Pak Amien Rais melakukan
praktik korupsi Pungkasnya nya ( Pjm )
Sumber Foto : Facebook Dahnil Anzar
Sumber Foto : Facebook Dahnil Anzar
Tidak ada komentar