Dirjen Imigrasi: Polri Punya Strategi Tangkap Rizieq Shihab - News Liputan6.com Liputan6.com, Jakarta - Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi ...
Liputan6.com, Jakarta - Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Ronny F Sompie menyebut kemungkinan alasan hingga saat ini pihak kepolisian belum mengirimkan surat permohonan pencabutan paspor Rizieq Shihab.
Menurut dia, mungkin ada strategi khusus yang sedang disiapkan Polri untuk menangkap ataupun memulangkan pimpinan Front Pembela Islam (FPI) itu ke Indonesia.
- Jubir FPI: 5 Juta Orang Sambut Pulangnya Rizieq Shihab 12 Juni
- Istana: Tak Ada Kriminalisasi Terhadap Ulama
- GP Ansor: Rizieq Shihab Tak Perlu Takut Selama Benar
"Penyidik Polri punya strategi untuk melakukan penangkapan (Rizieq)," ujar Ronny di Gedung Ditjen Imigrasi, Kuningan, Jakarta Selatan, Minggu (4/6/2017).
Dia mengaku sudah bertemu dengan Wakapolda Metro Jaya Brigjen Pol Suntana untuk memb ahas terkait pemulangan Rizieq. Meski begitu, Ronny menegaskan permohonan yang dilakukan untuk mencabut paspor Rizieq tidak cukup hanya lisan.
"Jadi tinggal dari penyidik Polri bisa memanfaatkan (Ditjen Imigrasi), tapi saya sudah bertemu dengan Wakapolda Metro Jaya membicarakan secara lisan. Kita enggak bisa lisan semata, harus ada tertulisnya," kata Ronny.
Hal itu dikarenakan, pihak Ditjen Imigrasi baru bisa mencabut paspor seseorang yang telah berada di luar negeri apabila ada surat permohonan dari penyidik, baik kepolisian, KPK, atau Kejaksaan.
Semua itu, kata dia, merupakan Standar Operasional Prosedur (SOP) Ditjen Imigrasi yang tertuang dalam Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian atau Peraturan Pemerintah Tahun 2013.
"Harus ada permintaan resmi, tertulis dari aparat penegak hukum sesuai dengan undang-undang. Jadi penyidiknya meminta kepada Bapak Menkumham, pendelegasian kepada Ditjen Imigrasi untuk melakukan bantuan tersebut (pencabutan paspor)," papar Ronny.
"Dengan surat perintah dari penyidik, memungkinkan Ditjen Imigrasi Kemenkumham untuk mencegahnya agar tidak keluar negeri. Maka dengan dasar permintaan tersebut, Imigrasi bisa melakukan upaya untuk menghadirkan yang bersangkutan kembali ke Indonesia dan diserahkan lagi kepada penyidik yang memintanya," pungkas Ronny.
Sumber: Google News
Tidak ada komentar