Gaji Jokowi Rp 62 Juta/Bulan, Berapa Gaji Pejabat Negara Lainnya? - Detikcom Rabu 28 Juni 2017, 16:34 WIB Gaji Jokowi Rp 62 Juta/Bulan, B...
Rabu 28 Juni 2017, 16:34 WIB Gaji Jokowi Rp 62 Juta/Bulan, Berapa Gaji Pejabat Negara Lainnya? Ray Jordan - detikNews Foto: Setpres/Cahyo Jakarta - Sejak menjabat pada tahun 2014, Presiden Joko Widodo menerima penghasilan sebesar Rp Rp 62.740.030, yang berasal dari gaji pokok dan tunjangan jabatan. Lantas, berapa penghasilan pejabat negara lainnya setiap bulan?
Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 75 Tahun 2000 Tentang Gaji Pokok Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Anggota Lembaga Tinggi Negara Serta Uang Kehormatan Anggota Lembaga Tertinggi Negara, disebut kan gaji pokok tertinggi pejabat negara seprti Ketua DPR, MA, BPK, adalah sebesar Rp 5.040.000 per bulan.
Hal itu disebutkan dalam Pasal 1 yakni huruf a. "Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat, Ketua Dewan Pertimbangan Agung, Ketua Badan Pemeriksa Keuangan, dan Ketua Mahkamah Agung adalah sebesar Rp 5.040.000,00 (lima juta empat puluh ribu rupiah) sebulan;" demikian dalam disebutkan dalam peraturan tersebut.
Sementara itu, di huruf b disebutkan "Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat, Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat, Wakil Ketua Dewan Pertimbangan Agung, Wakil Ketua Badan Pemeriksa Keuangan, Wakil Ketua Mahkamah Agung dan Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat yang tidak merangkap Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat adalah sebesar Rp 4.620.000,00 (empat juta enam ratus dua puluh ribu rupiah) sebulan;" demikian bunyi peraturan tersebut.
Dalam huruf c disebutkan "Ketua Muda Mahkamah Agung adalah sebesar Rp 4.410.000,00 (empat juta empat ratus sepuluh ribu rupiah) sebulan". Huruf d berbunyi "Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Anggota Dewan Pertimbangan Agung, Anggota Badan Pemeriksa Keuangan, dan Hakim Anggota Mahkamah Agung adalah sebesar Rp 4.200.000,00 (empat juta dua ratus ribu rupiah) sebulan.
Sementara itu, di Pasal 2 disebutkan "Besarnya uang kehormatan bagi Anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat yang tidak merangkap sebagai Anggota Dewan Perwakilan Rakyat adalah sebesar Rp 1.750.000,00 (satu juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) sebulan" demikina bunyi pasal tersebut.
Peraturan tersebut ditetapkan di Jakarta, 4 September 2000 oleh Presiden RI ke-4 Abdurrahman Wahid.
Untuk diketahui, besaran penghasilan yang diterima Jokowi sebagai Presiden RI berasal dari gaji pokok ditambah tunjangan jabatan, Rp 30.240.000+32.500.000 yakni sebesar Rp 62.740.030. Sedangkan Wakil Presiden JK setiap bulannya mendapat Rp 20.160.000+22.000.000 yakni sebesar R p 42.160.000.
Gaji yang diterima Jokowi dan JK, diberikan sesuai dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden serta Bekas Presiden dan Wakil Presiden.
Kepala Biro Pers Media dan Informasi Sekretariat Presiden Bey Machmudin, penghasilan yang diterima Presiden dan Wakil Presiden tersebut tidak mengalami kenaikan sejak tahun 2001.
"Jadi, adanya kabar yang menyebutkan bahwa Presiden Joko Widodo mendapatkan kenaikan gaji adalah tidak benar. Hingga saat ini, Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla masih menerima gaji sesuai Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden serta Bekas Presiden dan Wakil Presiden," imbuhnya.
(jor/fdn)Sumber: Google News MPR
Tidak ada komentar