Gubernur Jatim Terbitkan Surat Edaran Pemberian THR OborRakyat.com - Kabar Informasi terbaru: Gubernur Jatim terbitkan surat edaran pemberi...
OborRakyat.com - Kabar Informasi terbaru: Gubernur Jatim terbitkan surat edaran pemberian THR
"Surat edarannya sudah dikirim ke 38 kepala daerah dan intinya penyerahan THR harus diberikan paling lambat H-7 Lebaran," ujar Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jawa Timur Setiajit kepada wartawan di Surabaya, Senin.
Surat tersebut ditandatangani Gubernur Jatim Soekarwo bernomor 560/2351/031/2017 tertanggal 29 Mei 2017.
Ia menjelaskan, penyerahan THR berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan dan Peraturan Menteri Tenaga Kerja RI Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan bagi pekerja atau buruh di perusahaan.
"Intinya, pengusaha wajib memberikan THR kepada pekerja yang telah mempunyai masa kerja satu bulan secara terus menerus atau lebih," ucapnya.
Sedangkan, bagi pekerja yang masa kerjanya di atas satu bulan atau kurang dari 12 bulan maka diberikan secara proporsional sesuai dengan masa kerja.
Mantan Kepala Biro Organisasi tersebut juga menyampaikan bahwa Gubernur Jatim mengimbau kepala daerah agar memperhatikan, mengawasi dan menegaskan kepada para pengusaha di wilayah masing-masing untuk melaksanakan pembayaran THR tepat waktu.
"Ini juga untuk mengantisipasi timbulnya keluhan dan gejolak dalam pelaksanaan pembayaran THR, termasuk adanya Pos Komando Satuan Tugas (Posko Satgas) Pengaduan THR," katanya.
Disnakertrans Jatim sendiri, lanjut dia, juga telah mendirikan Posko Pengaduan THR yang berlokasi di kantornya di Jalan Dukuh Menanggal Surabaya hingga 24 Juni 2017.
Apabila ada pengaduan perusahaan yang belum membayar THR sampai batas waktu kurang dari tujuh hari sebelum Lebaran, lanjut dia, maka Pemprov dan Pemkot/Pemkab melalui dinas membidangi ketenagakerjaan diharap mengumumkannya melalui media massa.
"Tidak perlu membicarakan sanksinya apa, sebab perusahaan seharusnya sudah paham bahwa THR adalah wajib dibayarkan. Kami harap semua perusahaan di Jatim mematuhinya," katanya.
Editor: Tasrief Tarmizi
COPYRIGHT © ANTARA 2017
Sumber: http://www.antaranews.com
OborRakyat.com, Situs Berita Informasi hari Ini Indonesia Menyajikan Kabar Harian Warta Informasi Terkini dan Terbaru Seputar Berita Informasi Politik, Bisnis, Olahraga Hingga Gosip Artis.
Tidak ada komentar