Gugatan Pelantikan Pimpinan DPD, APHTN Beri Masukan Hakim PTUN - Tribunnews Gugatan Pelantikan Pimpinan DPD, APHTN Beri Masukan Hakim PTUN ...
Gugatan Pelantikan Pimpinan DPD, APHTN Beri Masukan Hakim PTUN
Pengambilan sumpah Osman Sapta Odang yang diangkat menjadi ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD), terus melebar.
Sabtu, 3 Juni 2017 14:44 WIB TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWANWakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial M Syarifuddin (kanan) membacakan surat keputusan disaksikan Ketua DPD terpilih Oesman Sapta Odang (kedua kiri), Wakil Ketua I DPD Nono Sampono (kiri) dan Wakil Ketua III DPD Darmayanti Lubis (ketiga kiri) saat melantik Ketua DPD terpilih pada Sidang Paripurna ke 9 DPD RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (4/4/2017) malam. Oesman Sapta Odang terpilih secara Aklamasi sebagai Ketua D PD periode April 2017 hingga September 2019 menggantikan Mohammad Saleh pada Rapat Paripurna DPD. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWANTRIBUNNEWS.COM, JAKARTA â" Pengambilan sumpah Osman Sapta Odang yang diangkat menjadi ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD), terus melebar.
Setelah sebelumnya persidangan di PTUN dihadirkan pakar hukum Tata Negara, Yusril Ihza Mahendra, kali ini Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara-Hukum Administrasi Negara (APHTN-HAN) yang mendatangi PTUN, Cakung, Jakarta Timur.
Kedatangan APHTN-HAN itu sendiri untuk memberikan pandangannya atas sidang TUN DPD melawan Mahkamah Agung (MA). Para ahli hukum yang digawangi Prof Mahfud MD sengaja datang untuk memberikan pandangan sebagai vitamin penguat majelis hakim dalam persidangan.
Ketua APHTN-HAN Jakarta, Bivitri Susanti mengatakan, kedatangan pihaknya setelah melakukan tiga kajian atas pengangkatan ketua DPD. Selain itu, pihaknya bersama rekan juga melakukan focus gr oup discussion.
"Hasil diskusi kami, akhirnya kami memberi pandangan sebagai sahabat peradilan, untuk memperkaya pendapat majelis hakim," katanya, Jumat (2/6/2017).
Menurutnya, pandangan ahli yang diberikan ini, tidak para pihak yang bersengketa di PTUN. Namun lebih sebagai masukan kepada majelis hakim bahwa konflik ini telah membuat krisis konstitusional.
"Ini sudah krisis konstitusional, kalau tidak ada pandangan jernih kami khawatir putusan pengadilan tidak tepat," ujar Bivitri.
Untuk kasus pengangkatan ketua DPD, kata Bivitri, kenapa melakukan amikus curaei dalam penanganan konflik DPD vs MA, karena ada ketentuan yang tidak dihormati oleh MA.
Terlebih, selama ini kita tahu problem keabsaan pimpinan DPD, bahwa dalam pandangan keahlian PTUN bertindak obyektif, imparsial dan independen.
"Sehingga dapat mengakhiri konflik keabsahaan dalam pimpinan DPD," katanya.
Sebagaimana diketahui, Wakil Ketua DPD GKR Hemas menggugat MA ke PTUN Jakarta. Menurutnya, pengambilan sumpah Ketua DPD Oesman Sapta Odang oleh Wakil Ketua MA tidak sah. Kasus ini masih diadili di PTUN Jakarta.
Tidak ada komentar