Imigrasi: Visa Habis, Habib Rizieq Bakal Dideportasi - VIVA.co.id VIVA.co.id â" Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HA...
VIVA.co.id â" Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM mengaku tak perlu mempersoalkan terkait visa yang digunakan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab saat melancong ke luar negeri.
Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Ronny F Sompie, mengungkapkan, semuanya akan berjalan mudah apabila visa yang digunakan Rizieq telah habis masanya dan ia masih berada di luar negeri. "Kalau visanya habis, dia (Rizieq) dengan sendirinya akan ditolak oleh pihak imigrasi setempat. Jadi tidak usah dipersoalkan," kata Ronny di Kuningan, Jakarta Selatan, Minggu malam 4 Juni 2017.
Menurutnya, begitu visa itu habis, maka, ia akan menjadi ilegal di negara yang ditujunya. "Kalau dia ilegal, maka dia pasti akan dideportasi oleh negara tujuannya," ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono, mengatakan penyidik memilih tak menjemput Rizieq yang menghilang ke luar negeri, dengan alasan visa Rizieq untuk masuk ke negara lain akan segera habis dan Rizieq harus kembali ke Indonesia. Sayangnya, kepolisian tak mengetahui apa jenis visa yang dipakai Rizieq untuk tinggal di luar negeri.
"Nanti kami koordinasikan kira-kira apa itu diperlukan atau tidak, berkaitan dengan jenis visa yang digunakan Pak Rizieq. Kalau memang nanti penyidik memerlukan itu, nantinya akan berkoordinasi dengan imigrasi," kata Argo Yuwono, Rabu, 24 Mei 2017.
Selama ini kubu Rizieq mengklaim yang bersangkutan sedang berada di Arab Saudi untuk wisata dan ziarah atau umrah. Lalu, disebutkan lagi Rizieq sempat bertolak ke Malaysia untuk menyelesaikan pendidikannya di Universitas Sains Islam Malaysia (USIM). Setelah itu, Rizieq kembali lagi ke Arab.
Muhammad Rizieq Shihab merupakan tersangka kasus porn ografi bersama seorang perempuan bernama Firza Husein. Saat ini Rizieq telah dimasukkan Daftar Pencarian Orang (DPO).
Petinggi FPI ini dikenakan Pasal 4 Ayat 1 Juncto Pasal 29 dan atau Pasal 6 Juncto Pasal 32 dan atau Pasal 9 Juncto Pasal 35 Undang-undang Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi. (one)
TERKAIT
Tidak ada komentar