Ini Alasan Polisi Kesulitan Cari Penyebar "Chat" WhatsApp Rizieq-Firza - KOMPAS.com POOL / REPUBLIKA / RAISAN AL FARISI ...
POOL / REPUBLIKA / RAISAN AL FARISI Pimpinan FPI Rizieq Shihab menjadi saksi dalam sidang kasus dugaan penodaan agama dengan terdakwa Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) yang digelar PN Jakarta Utara di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (28/2/2017). Jaksa Penuntut Umum menghadirkan dua saksi ahli yaitu Rizieq Shihab dan Ahli Hukum Pidana Abdul Chair Ramadhan.
JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Polda Metro Jaya Irjen Mochamad Iriawan mengakui pihaknya kesulitan untuk mencari penyebar percakapan WhatsApp berkonten porno grafi antara pimpinan Front Pembela Islam Rizieq Shihab dan Firza Husein.
"Dunia maya kan besar sekali," kata Iriawan usai menghadiri buka puasa bersama di rumah Ketua DPR Setya Novanto, di Jakarta, Senin (5/6/2017).
Namun, Iriawan memastikan jajarannya akan terus berupaya untuk menemukan pihak yang bertanggung jawab dalam menyebar chat WhatsApp itu ke dunia maya.
Saat ini, pihak kepolisian masih meminta keterangan dari sejumlah ahli. Ia pun meminta pendukung Rizieq yang meminta polisi segera mengungkap penyebar chat WhatsApp ini untuk bersabar.
"Tidak semua tindak pidana terungkap dengan cepat," ucap Iriawan.
Iriawan pun menegaskan, terlepas dari siapa penyebar chat WhatsApp ini, namun saat ini Rizieq sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian. Bahkan Rizieq sudah menjadi daftar pencarian orang atau buron.
Oleh karena itu, Iriawan menghimbau agar Rizieq yang saat ini tengah berada di Ar ab Saudi untuk segera kembali ke Indonesia.
"Lebih baik dihadapi, gentle, jelaskan apa adanya nanti di persidangan," ucap Iriawan.
Dalam kasus ini, Rizieq dijerat Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 6 juncto Pasal 32 dan atau Pasal 9 juncto Pasal 34 Undang Undang RI nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
Adapun Firza dijerat Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 6 juncto Pasal 32 dan atau Pasal 8 juncto Pasal 34 Undang Undang RI nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
(Baca juga: Jalan Panjang Polisi untuk Pulangkan Rizieq Shihab Pasca Pengajuan "Red Notice")
Kompas TV Selasa (6/6) besok, pihak Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta akan melakukan gelar perkara di Kejaksaan Agung. Ikuti perkembangan berita ini dalam topik:- Kasus Hukum Rizieq Shihab
Tidak ada komentar