Ini Langkah Alternatif Polisi Pulangkan Rizieq dari Arab Saudi - KOMPAS.com Akhdi Martin Pratama Pimpinan Front Pembela Islam Rizieq Shiha...
Akhdi Martin Pratama Pimpinan Front Pembela Islam Rizieq Shihab saat mengunjungi lokasi banjir di kawasan Pejaten Timur, Jakarta Selatan pada Rabu (22/2/2017).
JAKARTA, KOMPAS.com - Kapolda Metro Jaya Irjen Mochamad Iriawan mengatakan, Polri membuka peluang bekerjasama dengan kepolisian Arab Saudi jika Rizieq Shihab tak kunjung kembali ke Indonesia untuk memenuhi panggilan polisi.
Rizieq dinyatakan buron oleh polisi setelah ditetapkan menjadi tersangka kasua percakapan via WhatsApp berkonten pornografi yang diduga melibatkan dirinya dan Firza Husein.
"Kita akan bicarak an kemudian ya dengan pemerintah Arab Saudi. Kita belum tahu kepastian yang bersangkutan stay atau tidak, kita akan tunggu," ujar Iriawan di Bekasi, Selasa (6/6/2017).
Baca: Paparkan Kasus Rizieq-Firza di Kejagung, Polisi Buktikan Tak Ada Rekayasa
Iriawan menjelaskan langkah tersebut akan dilakukan jika Interpol tak kunjung menerbitkan red notice untuk Rizieq. Polisi saat ini sudah mengajukan permohonan red notice dari Interpol.
"Kalaupun bukan kategori red notice, enggak masalah. Kita ada jalur lain, ada police to police, kan sudah ada kerjasama dengan Kepolisian Arab waktu kemarin Raja Salman datang," kata Iriawan.
Polisi menetapkan Rizieq dan Firza sebagai tersangka dalam kasus percakapan via WhatsApp berkonten pornografi yang diduga melibatkan keduanya.
Baca: Ini Alasan Polisi Kesulitan Cari Penyebar Chat WhatsApp Rizieq-Firza
Firza ditetapkan sebagai tersangka setelah diperiksa penyidik pada 16 Mei 2017. Adapun Rizieq ditetapkan tersangka pada 29 Mei 2017.
Rizieq ditetapkan sebagai tersangka meski ia belum pernah diperiksa dalam kasus ini. Sebab, ia selalu mangkir dari panggilan polisi.
Saat ini, Rizieq dinyatakan sebagai buron. Berdasarkan data terakhir yang dimiliki polisi, Rizieq berada di Arab Saudi.
Kompas TV Polda Metro Jaya Sebar Foto Rizieq Shihab Sebagai DPO Ikuti perkembangan berita ini dalam topik:
- Kasus Hukum Rizieq Shihab
Tidak ada komentar