Kapolda: Sudahlah, Rizieq Hadapi Saja Proses Hukum, Selesai! - KOMPAS.com KOMPAS.com / KRISTIANTO PURNOMO Pimpinan Front Pembela Islam, Rizi...
KOMPAS.com / KRISTIANTO PURNOMO Pimpinan Front Pembela Islam, Rizieq Shihab tiba di Kantor Direktorat Reserse Kriminal Khusus, Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (23/1/2017). Rizieq diperiksa oleh Subdirekorat Fiskal, Moneter, dan Devisa Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, terkait ucapannya soal gambar palu arit di logo Bank Indonesia dalam lembaran uang rupiah.
JAKARTA, KOMPAS.com - Kapolda Metro Jaya Irjen M Iriawan enggan menanggapi terkait saran dari Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra agar Presiden Joko Widodo memberikan abolisi atas kasus yang menimpa pemimpin FPI Riziq Shihab.
Saat ini Riziq terseret kasus percakapan via WhatsApp berkonten pornografi yang diduga melibatkan dirinya dan Firza Husein.
Dari pada meminta abolisi, kata Iriawan, sebaiknya Riziq mengikuti proses hukum yang berlaku.
(baca: Kapolda Metro: Rizieq Jangan "Meng-emaskan" Diri)
Iriawan mengatakan, setiap orang memiliki kesetaraan di dalam hukum. Tak boleh satupun warga yang diistimewakan.
"Saya tidak mengerti abolisi ya bagaimana. Sudahlah, banyak yang lebih penting kita pikirkan negara ini. Kalau kasus Rizieq Shihab, ya hadapi saja proses hukum, selesai kok," ujar Iriawan usai meninjau keamanan tempat rekreasi Taman Impian Jaya Ancol di Jakarta Utara, Rabu (28/6/2017).
"Bagaimanapun negara kita menggunakan kesetaraan dalam proses hukum. Kasihan dong masyarakat lain yang menjalani proses hukum serupa. Simpel aja masalahnya, hadapi proses itu selesai," ujar Iriawan.
(baca: Rizieq Surati Jokowi Minta Kasusnya Dihentikan, Ini Komentar Polri)
Abolisi merupakan hak yang dimiliki kepala negara untuk menghentikan pengusutan dan pemeriksaan suatu perkara.
Iriawan menilai, adapun hakim yang nantinya menilai kasus tersebut akan bertindak dan memutuskan secara adil apakah Rizieq terbukti bersalah atau tidak dalam kasus itu.
"Kalau memang tidak terbukti hakim akan memutuskan di proses peradilan. Cukup itu saja. Kita alihkan pembicaraan lain yang lebih penting buat rakyat, buat negara. Walau mangkir tetap saja proses hukumnya akan tetap berjalan," ujar Iriawan.
(baca: Yusril Sarankan Jokowi Gunakan Hak Abolisi untuk Kasus Rizieq)
Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra sebelumnya menyarankan agar Jokowi memberikan abolisi terhadap kasus yang menjerat sejumlah tokoh, salah satunya Riziq Shihab.
Hal itu dilakukan agar bisa terjadi rekonsiliasi antara tokoh yang dianggap berseberangan dengan pemerintah.
Hingga saat ini Ri zieq masih menjadi buronan. Ia belum kembali ke Indonesia setelah umrah ke Arab Saudi.
Kompas TV Kapolda Metro Jaya Irjen Mochamad Iriawan meminta Rizieq Shihab bersikap jantan dalam menghadapi kasus pornografi. Ikuti perkembangan berita ini dalam topik:- Kasus Hukum Rizieq Shihab
Tidak ada komentar