KPK Cari Penerima Lain Suap Kadis Jatim - Republika Online REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- KPK terus mencari pihak lain yang diduga menerima sua...
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- KPK terus mencari pihak lain yang diduga menerima suap dari kepala dinas (Kadis) Provinsi Jawa Timur terkait pelaksanaan tugas pengawasan dan pemantauan penggunaan anggaran provinsi Jatim tahun 2017.
"Dalam OTT ini KPK menduga ada pihak lain yang turut bertanggung jawab, tapi belum ditangkap," kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif dalam konferensi pers di gedung KPK Jakarta, Selasa (6/6).
Hal itu terkait dengan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap tujuh orang di kantor DPRD Provinsi Jatim, kantor Dinas Pertanian Surabaya dan kediaman Kadis Peternakan serta jalan Prigen Malang pada Senin (5/6).
"Karena itu yang merasa pihak-pihak yang diduga menerima atau menjanjikan uang yang sekarang belum ada diharapkan kooperatif ke KPK. Sebaiknya menyerahkan diri ke KPK atau mengunjungi kantor kepolisian terdekat di Jatim," tambah Laode.
Laode mengatakan bahwa orang tersebut pernah juga menjabat sebagai anggota Komisi B DPRD Jatim.
"Dia adalah mantan anggota komisi B yang sudah berpindah ke komisi lain, tapi uang komitmen ini di-set saat beliau itu juga masih di Komisi B," tambah Laode.
Berdasarkan laman dprd.jatimprov.go.id ada 19 orang anggota Komisi B DPRD Jatim yang membidangi masalah perekonomian. KPK dalam perkara ini menetapkan 6 orang sebagai tersangka. Tersangka penerima suap adalah Ketua Komisi B DPRD Provinsi Jawa Timur dari fraksi Partai Gerindra Mochamad Basuki dan dua orang staf DPRD bernama Rahman Agung dan Santoso.
Basuki diduga menerima Rp150 juta dari bagian komitmen Rp600 juta yang diberikan per tahun dari para kadis yang bermitra dengan Komisi B. Sedangkan Rahman Agung menerima uang Rp150 juta itu dari Anang Basuki Rahmat yang merupakan ajudan Kadis Pertanian pemprov Jatim, Bambang Heryanto. Basuki juga sudah menerima sejumlah uang dari kepala dinas yang lainnya.
"Pa da akhir Mei 2017 diduga MB juga telah menerima sejumlah uang yaitu pada 26 Mei 2017 sebesar Rp100 juta dari ROH selaku Kadis Perternakan terkait pembahasan revisi Perda No 3 tahun 2012 tentang Pengendalian Ternak Sapi dan Kerbau Betina Produktif; pada 31 Mei 2017 MB juga menerima sebesar Rp50 juta dari Kadis Perindustrian dan Perdagangan, Rp100 juta dari Kadis Perkebunan dan pada triwulan 1 menerima Rp100 juta dari Kadis Pertanian Jatim," kata wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan.
Ketiganya disangkakan Pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU No 31 Tahun 1999 yang diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korups jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Pasal itu mengatur mengenai pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah tersebut diberikan sebagai akibat atau disebabkan karena telah melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewaj ibannya dengan hukuman minimal 4 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara dan denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.
Sedangkan tersangka pemberi suap adalah Kepala Dinas (Kadis) Pertanian Provinsi Jawa Timur Bambang Heryanto, ajudan Kadis Pertanian Anang Basuki Rahmat dan Kadis Peternakan Provinsi Jawa Timur Rohayati dengan sangkaan pasal 5 ayat 1 huruf atau huruf b atau pasal 13 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Pasal itu yang mengatur mengenai memberi sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya. Ancaman hukuman minimal 1 tahun penjara dan maksimal 5 tahun penjara dan denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp250 juta.
Tidak ada komentar