KPK Tetapkan Anggota DPRD dan Dua Kadis di Jatim sebagai Tersangka - KOMPAS.com KOMPAS.com/ABBA GABRILLIN Pimpinan Komisi Pemberantasan Koru...
KOMPAS.com/ABBA GABRILLIN Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode M Syarif dan Basaria Panjaitan menggelar konferensi pers terkait operasi tangkap tangan pejabat Pemprov Jawa Timur di Gedung KPK Jakarta, Selasa (6/6/2017).
JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan seorang anggota DPRD Provinsi Jawa Timur dan dua kepala dinas di Provinsi Jawa Timur sebagai tersangka.
Selain itu, KPK juga menetapkan dua staf di DPRD dan seorang pegawai negeri sipil sebagai tersangka.
"Setelah pemeriksaan selama 1x24 jam dan dilakukan gelar perkara, KPK meningkatkan statu s penanganan ke tingkat penyidikan dan menetapkan enam orang sebagai tersangka," ujar Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan dalam jumpa pers di Gedung KPK Jakarta, Selasa (6/6/2017).
Keenam tersangka yakni Ketua Komisi B DPRD Jawa Timur Moch Basuki dan dua staf di DPRD Jatim, Rahman Agung dan Santoso.
Kemudian, KPK menetapkan Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Jawa Timur Bambang Heriyanto dan Kepala Dinas Peternakan Provinsi Jawa Timur Rohayati sebagai tersangka.
Selain itu, KPK menetapkan ajudan Kepala Dinas Pertanian Anang Basuki Rahmat sebagai tersangka.
Menurut Basaria, dalam kasus ini masing-masing kepala dinas diduga memberikan suap kepada Ketua Komisi B DPRD Jatim,Moch Basuki. Dalam operasi tangkap tangan, KPK menyita uang Rp 150 juta yang ditemukan di ruang kerja Basuki.
Menurut Basaria, uang tersebut diberikan untuk pengawasan dan pemantuan DPRD Jatim tentang penggunaan anggaran tahun 2017 dan terkait pembahasan revi si Peraturan Daerah tentang Pengendalian Ternak Sapi dan Kerbau Betina Produktif.
Dalam kasus ini, Bambang, Anang dan Rohayati yang diduga sebagai pemberi suap disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sementara, Basuki, Santoso dan Rahman yang diduga penerima suap disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
(Baca juga: Enam Pejabat Pemprov Jatim yang Ditangkap Tiba di Gedung KPK)
Berita TerkaitEnam Pejabat Pemprov Jatim yang Ditangkap Tiba di Gedung KPKRuang Ketua Komisi di DPRD Jatim Disegel KPKKPK Geledah Rumah Ketua Komisi B DPRD Jatim di Sur abaya Terkini Lainnya PPP dan PKB Incar Posisi Cawagub di Pilkada Jabar Regional 06/06/2017, 19:46 WIB Pelaku Ketiga Teror London adalah Warga Italia Keturunan Maroko Internasional 06/ 06/2017, 19:41 WIB Tembus Pertahanan ISIS, Pemberontak Suriah Masuk ke Kota Raqqa Internasional 06/06/2017, 19:40 WIB Kondisi Polisi yang Tembak Telinganya Sendiri Masih Kritis Regional 06/06/2017, 19:39 WIB Bertemu Aktivis Jakarta, Sandiaga Ingin Cara Demonstrasi Gaya Baru Megapolitan 06/06/2017, 19:31 WIB Otak Jaringan Sabu Nigeria-Solo Dituntut 17 Tahun Penjara Regional 06/06/2017, 19:29 WIB Suap DPRD Jatim Terkait Pengawasan Anggaran dan Revisi Peraturan Daerah Nasional 06/06/2017, 19:23 WIB PD Pasar Jaya Luncurkan Mesin untuk "Perpanjang Usia" Bahan Pangan Megapolitan 06/06/2017, 19:19 WIB Kapolda Tegaskan Penyidik Tak Bisa Diintervensi meski Pendukung Rizieq Kepung Bandara Megapolitan 06/06/2017, 19:19 WIB Survei Indo Barometer: Ridwan Kamil Ungguli Deddy Mizwar dan Dedi Mulyadi Regional 06/06/2017, 19:09 WIB Netizan Viralkan Nilai Keberagaman dalam Selebrasi Pemain Bali United Nasional 06/06/2017, 19:02 WIB Tak Kirim Perwakilan, Demokrat Tetap Awasi Pansus Angket KPK Nasional 06/06/2017, 19:00 WIB Relokasi Bukit Duri Sesuai Permintaan Warga Megapolitan 06/06/2017, 19:00 WIB Hari Ini dalam Sejarah: Tentara India Serbu Kuil Emas di Amritsar Internasional 06/06/2017, 19:00 WIB Diminta Beribadah di Masjid Umum, Ini Tanggapan Jemaah Ahmadiyah Megapolitan 06/06/2017, 18:59 WIB Load MoreSumber: Google News
Tidak ada komentar