Pedoman Bermuamalah di Medsos, Ini Petunjuk MUI untuk Bedakan Hoax & Valid - Solopos Ilustrasi penolakan atas berita hoax (www.adweek.co...
Ilustrasi penolakan atas berita hoax (www.adweek.com) Senin, 5 Juni 2017 20:30 WIB Adib Muttaqin Asfar/JIBI/Solopos Peristiwa Share : Pedoman Bermuamalah di Medsos, Ini Petunjuk MUI untuk Bedakan Hoax & Valid
Dalam pedoman bermuamalah di medosis, MUI memberikan petunjuk secara detail cara melakukan verifikasi informasi.
Solopos.com, JAKARTA â" Salah satu hal penting dalam Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) No. 24/2017 tentang Hukum dan Pedoman Bermuamalah Melalui Media Sosial adalah pedoman bermuamalah. Ada empat hal dalam pedoman ini, salah satunya adalah aturan untuk melakukan verifikasi dan pembuatan konten sebelum disebarkan di m edia sosial.
Dalam pedoman umum, MUI berpendapat bahwa tidak semua konten atau indormasi di media sosial adalah benar. Konten/informasi itu juga belum tentu bermanfaat, cocok untuk disebarkan, atau pantas dikonsumsi publik. Hal inilah yang ditekankan dalam bermuamalah di media sosial.
Selanjutnya, fatwa MUI ini juga memberikan pedoman detail tentang verifikasi konten dan invormasi di media sosial. MUI menyatakan konten apapun tidak boleh langsung disebarkan tanpa verifikasi atau tabayyun (klarifikasi). Proses verifikasi itu bisa dilakukan dengan memastikan sumber informasi khususnya tentang reputasi pembuat atau penyebar informasi.
Setelah itu, informasi juga harus dipastikan kebenaran isinya, dipastikan konteks dan waktunya. Hal itu bisa dilakukan dengan bertanya kepada sumber informasi (jika diketahui), meminta klarifikasi dari pihak yang punya kompetensi, atau taba yyun terhadap pihak yang terkait informasi itu.
Tak hanya itu, fatwa ini juga berisi pedoman membuat konten dan informasi yang bermanfaat, benar, terverifikasi, dan tidak mengandung kebencian, hoax, provokasi, serta fitnah. Berikut pedoman lengkapnya:
PEDOMAN BERMUAMALAH
A. PEDOMAN UMUM
1. Media sosial dapat digunakan sebagai sarana untuk menjalin silaturrahmi, menyebarkan informasi, dakwah, pendidikan, rekreasi, dan untuk kegiatan positif di bidang agama, politik, ekonomi, dan sosial serta budaya.
2. Bermuamalah melalui media sosial harus dilakukan tanpa melanggar ketentuan agama dan ketentuan peraturan perundangundangan.
3. Hal yang harus diperhatikan dalam menyikapi konten/informasi di media sosial, antara lain:
a. Konten/informasi yang berasal dari media sosial memiliki kemungkinan benar dan salah.
b. Konten/informasi yang baik belum tentu benar.
c. Konten/informasi yang benar belum tentu bermanfaat.
d. Konten/informasi yang bermanfaat belum tentu cocok untuk disampaikan ke ranah publik.
e. Tidak semua konten/informasi yang benar itu boleh dan pantas disebar ke ranah publik.
B. PEDOMAN VERIFIKASI KONTEN/INFORMASI
1. Setiap orang yang memperoleh konten/informasi melalui media sosial (baik yang positif maupun negatif) tidak boleh langsung menyebarkannya sebelum diverifikasi dan dilakukan proses tabayyun serta dipastikan kemanfaatannya.
2. Proses tabayyun terhadap konten/informasi bisa dilakukan dengan langkah sebagai berikut:
a. Dipastikan aspek sumber informasi (sanad)nya, yang meliputi kepribadian, reputasi, kelayakan dan keterpercayaannya.
b. Dipastikan aspek kebenaran konten (matan)nya, yang meliputi isi dan maksudnya.
c. Dipastikan konteks tempat dan waktu serta latar belakang saat informasi tersebut disampaikan.
3. Cara memastikan kebenaran informasi antara lain dengan langkah:
a. Bertanya kepada sumber informasi jika diketahui
b. Permintaan klarifikasi kepada pihak-pihak yang memiliki otoritas dan kompetensi.
4. Upaya tabayyun dilakukan secara tertutup kepada pihak yang terkait, tidak dilakukan secara terbuka di ranah publik (seperti melalui group media sosial), yang bisa menyebabkan konten/informasi yang belum jelas kebenarannya tersebut beredar luar ke publik.
5. Konten/informasi yang berisi pujian, sanjungan, dan atau hal-hal positif tentang seseorang atau kelompok belum tentu benar,
karenanya juga harus dilakukan tabayyun.
C. PEDOMAN PEMBUATAN KONTEN/INFORMASI
1. Pembuatan konten/informasi yang akan disampaikan ke ranah publik harus berpedoman pada hal-hal sebagai berikut:
a. menggunakan kalimat, grafis, gambar, suara dan/atau yang simpel, mudah difahami, tidak multitafsir, dan tidak menyakiti orang lain.
b. konten/informasi harus benar, sudah terverifikasi kebenarannya dengan merujuk pada pedoman verifikasi informasi sebagaimana bagian A pedoman bermuam alah dalam Fatwa ini.
c. konten yang dibuat menyajikan informasi yang bermanfaat.
d. Konten/informasi yang dibuat menjadi sarana amar ma?ruf nahi munkar dalam pengertian yang luas.
e. konten/informasi yang dibuat berdampak baik bagi penerima dalam mewujudkan kemaslahatan serta menghindarkan diri dari kemafsadatan.
f. memilih diksi yang tidak provokatif serta tidak membangkitkan kebencian dan permusuhan.
g. kontennya tidak berisi hoax, fitnah, ghibah, namimah, bullying, gosip, ujaran kebencian, dan hal lain yang terlarang, baik secara agama maupun ketentuan peraturan perundangundangan.
h. kontennya tidak menyebabkan dorongan untuk berbuat hal-hal yang terlarang secara syarâi, seperti pornografi, visualisasi kekerasan yang terlarang, umpatan, dan provokasi.
i. Kontennya tidak berisi hal-hal pribadi yang tidak layak untuk disebarkan ke ranah publik.
2. Cara memastikan kemanfaatan konten/informasi antara lain dengan jalan sebagai berikut:a. bisa mendorong kepada kebaikan (al-birr) dan ketakwaan (altaqwa).
b. bisa mempererat persaudaraan (ukhuwwah) dan cinta kasih (mahabbah)
c. bisa menambah ilmu pengetahuan
d. bisa mendorong untuk melakukan ajaran Islam dengan menjalankan seluruh perintah-Nya dan menjauhi laranganNya.
e. tidak melahirkan kebencian (al-baghdla?) dan permusuhan (al-âadawah).
3. Setiap muslim dilarang mencari-cari aib, kesalahan, dan atau hal yang tidak disukai oleh orang lain, baik individu maupun kelompok, kecuali untuk tujuan yang dibenarkan secara syari seperti untuk penegakan hukum atau mendamaikan orang yang bertikai (ishlah dzati al-bain).
4. Tidak boleh menjadikan penyediaan konten/informasi yang berisi tentang hoax, aib, ujaran kebencian, gosip, dan hal-hal lain sejenis
terkait pribadi atau kelompok sebagai profesi untuk memperoleh keuntungan, baik ekonomi maupun non-ekonomi, seperti profesi buzzer yang mencari keutungan dari kegiatan terlarang tersebut.
D. PEDOMAN PENYEBARAN KONTEN/INFORMASI
1. Konten/informasi yang akan disebarkan kepada khalayak umum harus memenuhi kriteria sebagai berikut:
a. Konten/informasi tersebut benar, baik dari sisi isi, sumber, waktu dan tempat, latar belakang serta konteks informasi disampaikan.
b. Bermanfaat, baik bagi diri penyebar maupun bagi orang atau kelompok yang akan menerima informasi tersebut.
c. Bersifat umum, yaitu informasi tersebut cocok dan layak diketahui oleh masyarakat dari seluruh lapisan sesuai dengan keragaman orang/khalayak yang akan menjadi target sebaran informasi.
d. Tepat waktu dan tempat (muqtadlal hal), yaitu informasi yang akan disebar harus sesuai dengan waktu dan tempatnya karena informasi benar yang disampaikan pada waktu dan/atau tempat yang berbeda bisa memiliki perbedaan makna.
e. Tepat konteks, informasi yang terkait dengan konteks tertentu tidak boleh dilepaskan dari konteksnya, terlebih ditempatkan pada konteks y ang berbeda yang memiliki kemungkinan pengertian yang berbeda.
f. Memiliki hak, orang tersebut memiliki hak untuk penyebaran, tidak melanggar hak seperti hak kekayaan intelektual dan tidak melanggar hak privacy.
2. Cara memastikan kebenaran dan kemanfaatan informasi merujuk pada ketentuan bagian B angka 3 dan bagian C angka 2 dalam Fatwa ini.
3. Tidak boleh menyebarkan informasi yang berisi hoax, ghibah, fitnah, namimah, aib, ujaran kebencian, dan hal-hal lain sejenis yang tidak
layak sebar kepada khalayak.
4. Tidak boleh menyebarkan informasi untuk menutupi kesalahan, membenarkan yang salah dan menyalahkan yang benar, membangun opini agar seolah-olah berhasil dan sukses, dan tujuan menyembunyikan kebenaran serta menipu khalayak.
5. Tidak boleh menyebarkan konten yang bersifat pribadi ke khalayak, padahal konten tersebut diketahui tidak patut untuk disebarkan ke ranah publik, seperti ciuman suami istri dan pose foto tanpa menutup aurat.
6. Set iap orang yang memperoleh informasi tentang aib, kesalahan, dan atau hal yang tidak disukai oleh orang lain tidak boleh
menyebarkannya kepada khalayak, meski dengan alasan tabayyun.
7. Setiap orang yang mengetahui adanya penyebaran informasi tentang aib, kesalahan, dan atau hal yang tidak disukai oleh orang lain harus melakukan pencegahan.
8. Pencegahan sebagaimana dimaksud dalam angka 7 dengan cara mengingatkan penyebar secara tertutup, menghapus informasi, serta mengingkari tindakan yang tidak benar tersebut.
9. Orang yang bersalah telah menyebarkan informasi hoax, ghibah, fitnah, namimah, aib, ujaran kebencian, dan hal-hal lain sejenis kepada khalayak, baik sengaja atau tidak tahu, harus bertaubat dengan meminta mapun kepada Allah (istighfar) serta; (i) meminta maaf kepada pihak yang dirugikan (ii) menyesali perbuatannya; (iii) dan komitmen tidak akan mengulangi.
lowongan kerja MUHAMMADIYAH PK KOTTABARAT, informasi selengkapnya KLIK DISINI
You might also like
MUI Desak Pemerintah Berani Gertak Facebook, Twitter & Instagram
Kemenkominfo Labrak Facebook Pekan Ini
MUI Haramkan Penyebaran Hoax & Fitnah di Medsos
Presiden, "Jangan Terjebak dalam Saling Hujat dan Fitnah!"
Solopos TV
Leave a Reply
- AHM Gelar Ajang Kreativitas Modifikasi Pecinta Sepeda Motor Honda 2017
- Bobot Penumpang CMX500 Tak Boleh Lebih Dari 75 KG
- AHM Bawa Honda New Supra GTR150 Keliling Indonesia
- Astra Honda Motor Gelar AH-SRIC
- Track Day Honda CBR, Belajar Balap Bareng Astra Honda Motor
- MOTOR HONDA : All New CBR250RR Laku 33 Unit Selama 11 Hari
- Mudik Kehabisan Tiket? Ikut Mudik Bareng Honda Aja
- Skutik Bergaya Eropa Honda SH150i Akhirnya Rilis di Indonesia
- Ini 5 Teknologi Canggih di AHM Oil Terbaru
- Imbangi Sepeda Motor Canggih Honda, AHM Rilis Oli Jenis Baru
Kisah Unik
KISAH UNIK
Sapi Lahir dengan Wajah Manusia Dianggap "Suci" Umat Hindu India
06-6-2017 Internasional KISAH UNIK
Pria Pejalan Kaki Solo-Jakarta Jadi Bahan Diskusi Netizen Ungaran
05-6-2017 Semarang Lahirkan 8 Bayi Kembar, Nadya Suleman Dapat Julukan Octomom
05-6-2017 PeristiwaKolom
GAGASAN
Bung Karno, Lenso, Cha Cha Cakrabirawa
Gagasan ini dimuat Solopos edisi Jumat (2/6/2017). Esai ini karya Albertus Rusputranto P.A., pengajar di Fakultas Seni Rupa dan Desain Institut Seni Indonesia (ISI) Solo. Alamat e-mail penulis adalah titusclurut@yahoo.co.uk Solopos.com, SOLO â" Cakrabirawa adalah nama kesatuan pasukan penjaga Istanaâ¦
Tidak ada komentar