Pengacara Ahok: Pencabutan Banding Jaksa Tak Pengaruhi Apa Pun - KOMPAS.com POOL / SINDONEWS.COM / ISRA TRIANSYAH Terdakwa dugaan kasus peno...
POOL / SINDONEWS.COM / ISRA TRIANSYAH Terdakwa dugaan kasus penodaan agama, Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, menjalani persidangan ke-9 yang digelar Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) di ruang sidang Auditorium Kementan, Jakarta, Selasa (7/2/2017). Persidangan kali ini beragendakan mendengarkan keterangan dua saksi fakta dan satu saksi ahli dari MUI.
JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota tim pengacara Basuki Tjahaja Purnama ( Ahok), I Wayan Sudirta, mengatakan bahwa pencabutan banding oleh Jaksa Penuntut Umum yang menangani kasus pe nodaan agama tak berpengaruh signifikan terhadap pihaknya.
"Jadi tidak ada sama sekali (dampak positif dan negatifnya)," kata Wayan saat dihubungi Kompas.com, Kamis (8/7/2017).
(Baca juga: Jaksa Cabut Banding dalam Kasus Ahok )
Dalam kasus ini, Ahok divonis dua tahun penjara. Pihak Ahok pun batal mengajukan banding atas vonis hakim tersebut.
Wayan juga menyampaikan, mengenai pencabutan banding ini, pihaknya tak berhak memberikan komentar kerena pencabutan tersebut merupakan hak JPU sepenuhnya.
"Apalagi saat ini kan dengan pencabutan banding oleh Pak Ahok, berarti kan sudah berkekuatan hukum tetap," ucapnya.
Menurut dia, pencabutan banding ini tak menimbulkan dilema bagi Ahok dan tim kuasa hukumnya.
"Yang paling berat itu kan pada saat Ahok yang memutuskan untuk mencabut banding. Dia mau ngalah dan mengorbankan dirinya padahal hatinya bergejolak," kata dia.
(Baca juga: Alasan Ahok Batal Banding yang Bikin Keluarga Terharu)
Seperti diketahui, JPU dalam kasus penodaan agama mencabut banding atas putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang menjatuhkan vonis dua tahun penjara kepada Ahok.
Humas Pengadilan Negeri Jakarta Utara Hasoloan Sianturi mengatakan, PN Jakarta Utara telah menerima berkas pencabutan banding dari Kejaksaan Negeri Jakarta Utara pada Selasa (6/6/2017).
Namun, alasan pencabutan banding tersebut tidak disampaikan. "Iya betul (dicabut), tanggal 6 Juni, dari Kejaksaan Negeri Jakarta Utara," ujar Hasoloan, saat dihubungi Kompas.com, Kamis.
Kompas TV Ahok Cabut Permohonan Banding Ikuti perkembangan berita ini dalam topik:- Ahok Divonis 2 Tahun
Tidak ada komentar