Pengacara Rizieq Syihab: Banyak Peluang Uji Status Tersangka Habib - Detikcom Senin 05 Juni 2017, 08:45 WIB Pengacara Rizieq Syihab: Bany...
Senin 05 Juni 2017, 08:45 WIB Pengacara Rizieq Syihab: Banyak Peluang Uji Status Tersangka Habib Ray Jordan - detikNews Foto: Habib Rizieq dan tim pengacara saat bertemu di Arab Saudi/Tim Pengacara Habib Rizieq Jakarta - Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), tersangka dalam kasus dugaan pornografi masih berada di Arab Saudi. Selama di negeri orang itu, Rizieq terus berkoordinasi dengan pengacara membahas soal penetapan status tersangka itu.
Pengacara Habib Rizieq Kapitra Ampera mengatakan, hingga Minggu (4/6), dia terus melakukan komunikasi dengan Habib Rizieq. Baha san utama pembicaraan keduanya berkenaan dengan substansi penetapan tersangka ke Rizieq.
"Barusan bicara dengan habib, kita bicara tentang substansi perkara dan regulasi peraturan perundangan yang jadi landasan penyidikan, dan itu harus diuji," kata Kapitra kepada detikcom, Minggu (4/6/2017).
Kapitra mengatakan, segala upaya hukum akan ditempuh untuk membebaskan Rizieq dari tudingan dugaan prornografi. Termasuk melakukan praperadilan atas status tersangka tersebut.
"Kita bicara soal aturan-aturan hukum. Kalau aturan hukum itu terlanggar, kita harus lakukan komplain hukum dengan banyak cara, gugatan dan lain sebagainya. Praperadilan juga masuk dalam bagian itu. Banyak sekali peluang untuk menguji (status tersangka Rizieq-red)," jelas Kapitra.
Rizieq diketahui ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan chat WhatsApp yang berkonten pornografi. Polda Metro Jaya juga telah menerbitkan surat daftar pencarian orang (DPO) terhadap Rizieq Syihab sejak Rabu (31/5).
"Kasus tersangka Rizieq Syihab perkembangangnya Polda Metro Jaya sudah menerbitkan DPO ya. DPO hari ini sudah menerbitkan DPO," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono, di Mapolda Metro, Jl Sudirman, Jakarta, Rabu (31/5/2017).
Hingga saat ini, Habib Rizieq diketahui masih berada di Arab Saudi berbekal visa yang dikeluarkan oleh pemerintah Arab Saudi. Dirjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM Ronny Sompie memastikan, Imam Besar FPI tersebut akan dideportasi Arab Saudi jika masa visanya habis.
Menanggapi soal masa visa tersebut, pengacara Rizieq Kapitra Ampera mengatakan, jika memang sudah habis, maka Habib Rizieq akan segera pulang ke Indonesia.
"Kalau dideprotasi ya pulang. Kan begitu saja, sederhana," kata Kapitra saat berbincang dengan detikcom, Minggu (4/6).
(jor/fai)Sumber: Google News
Tidak ada komentar