Penyebab Bisnis 7-Eleven Tumbang di Indonesia - Bisnis Liputan6 ... - Bisnis Liputan6.com Liputan6.com, Jakarta PT Modern Internasional Tbk ...
Liputan6.com, Jakarta PT Modern Internasional Tbk (MDRN) melalui anak usahanya PT Modern Sevel Indonesia memutuskan untuk menutup kegiatan usahanya gerai 7-Eleven (Sevel) per 30 Juni 2017. 7-Eleven tutup setelah menjadi salah satu tempat nongkrong favorit anak muda Jakarta. Tutupnya 7-Eleven sendiri ditengarai karena beberapa sebab.
Ketua Waralaba dan Lisensi Indonesia (Wali) Levita Supit, menerangkan, sejak pertama kali membuka gerai pada 2009, 7-Eleven menarik minat masyarakat. 7-Eleven memiliki daya tarik lantaran minimarket ini dilengkapi tempat santai bagi konsumen.
"Sevel itu ada delapan tahun masuk Indonesia, khususnya Jakarta. Bisnis minimarket dibarengi kongko-kongko anak muda," kata dia kepada Liputan6.com, seperti ditulis di Jakarta, Rabu (28/7/2016).
- Modern Internasional Batal Jual 7-Eleven
- Bis nis Lesu, Intip Gerak Saham Induk Usaha Seven Eleven
- Sevel Tutup, ke Mana Abege Kini Kalau Nongkrong?
Namun, tempat santai itu menjadi bumerang bagi 7-Eleven. Levita berpendapat bangkrutnya 7-Eleven karena konsumen justru lebih banyak menghabiskan waktu untuk nongkrong daripada belanja.
"Kalau lihat gerai penuh, kalau kita lihat anak muda nongkrongnya lebih banyak dari belanja dilakukan sehingga target tidak tercapai," imbuh dia.
Kemudian, bisnis yang menarik banyak orang ini juga diikuti oleh pemain lain, sebut saja Indomaret dan Lawson. Sebab itu, pasar yang mulanya dikuasai 7-Eleven menjadi terbagi.
"Bisnis mereka diikuti kompetitor lainnya, yang tidak ada tempat nongkrongnya. Tentu pangsa pasar terbagi. Tidak hanya Sevel aja," kata dia.
Bukan hanya perkara model bisnis dan kompetitor, menurut Levita, ambruknya bisnis 7-Eleven karena bersinggungan dengan aturan pemerintah. Salah satunya terkait izin usaha, apakah seb agai minimarket atau restoran.
Tak hanya itu, bisnis 7-Eleven susut karena larangan penjualan minuman alkohol (minol). Larangan penjualan minol tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) 6 Tahun 2015 tentang Pengendalian dan Pengawasan terhadap Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol."Sehingga bisnis ini menjadi tidak mencapai target," tukas dia.
Simak video menarik berikut ini:
Sumber: Google News Bisnis
Tidak ada komentar