Page Nav

HIDE

Breaking News:

latest

Ads Place

Rokok Sumbang PAD Rp 40 M, Pemprov Hanya Kebagian 30 Persen - Jambi Independent Online

Rokok Sumbang PAD Rp 40 M, Pemprov Hanya Kebagian 30 Persen - Jambi Independent Online Ilustrasi. Foto: JPNN.com JAMBI â€" T...

Rokok Sumbang PAD Rp 40 M, Pemprov Hanya Kebagian 30 Persen - Jambi Independent Online

Ilustrasi. Foto: JPNN.com

JAMBI â€" Target Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari pajak rokok tahun 2017 ini sebesar Rp 182.457.920.000. Hingga bulan Juni 2017, realisasi pajak rokok baru sebesar Rp 40 Miliar. Ini disebutkan oleh Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Provinsi Jambi Darmawan.

Pajak rokok tersebut, akan dibagi-bagikan ke kabupaten/Kota yang ada di Provinsi Jambi. Dana pendapatan itu akan ditransfer ke kas daerah Kabupaten/Kota dan masuk ke Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) masing-masing.

Darmawan mengatakan, pembagian pendapatan pajak rokok tersebut adalah 30 persen untuk Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi, sementara 70 persennya untuk kabup aten/Kota. “Untuk Pemprov Jambi sebesar 30 persen,” katanya.

Dari 70 persen anggaran yang dibagikan ke seluruh Kabupaten/Kota, separuhnya dibagi rata dengan nilai yang sama untuk kabupaten/Kota tersebut. Sementara separuhnya lagi, dibagikan berdasarkan potensi jumlah penduduk masing-masing Kabupaten/Kota. “Semakin banyak jumlah penduduk, semakin banyak juga nilai pajak rokok yang didapatkan,” katanya.

Sementara itu, pendapatan 30 persen dari pajak rokok yang masuk ke kas daerah Provinsi Jambi tersebut sebagian besarnya dipergunakan untuk biaya kesehatan. “Pembagiannya ada juga, sebagian besar untuk kesehatan. Alokasi pajak rokok ini berdasarkan Pergub nomor 13 tahun 2016 dan Perda No 6 tahun 2012,” ujarnya.

Ditanyakan mengenai kapan dana pajak rokok tersebut ditransfer ke kabupaten/Kota, Darmawan mengatakan setelah ada Surat Keputusan (SK) yang ditanda tangani oleh Gubernur Jambi. “Itu nanti akan masuk ke APBD daerah masing-masing. Setelah ada SK G ubernur, langsung ditransfer,” ujarnya.

Terkait dengan PAD dari sektor primadona, yakni Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) saat ini masih ada yang belum tertagih. Seperti kendaraan-kendaraan yang sudah menunggak pajak selama bertahun-tahun dan berada jauh dari kantor Samsat. Biasanya kendaraan tersebut digunakan masyarakat yang bermukim di kawasan perkebunan.

Darmawan mengklaim bahwa pajak tam tertagih tersebut sudah berkurang ketika program pemutihan denda pajak diberlakukan beberapa waktu lalu. Saat ini menurutnya posko-posko samsat keliling sudah ditempatkan di sejumlah wilayah. Gunanya untuk memudahkan masyarakat wajib pajak yang berada jauh dari kator UPTD Samsat untuk membayar pajak tepat waktu. “Mudah-mudahkan ini bisa membantu masyarakat untuk bisa membayar pajak tepat waktu,” tandasnya. (enn/mui)

Tidak ada komentar

Latest Articles