Page Nav

HIDE

Breaking News:

latest

Ads Place

Soekarwo Bicara WTP dan Tertangkapnya Kadis Pemprov Jatim - Detikcom

Soekarwo Bicara WTP dan Tertangkapnya Kadis Pemprov Jatim - Detikcom Selasa 06 Juni 2017, 21:45 WIB Soekarwo Bicara WTP dan Tertangkapnya...

Soekarwo Bicara WTP dan Tertangkapnya Kadis Pemprov Jatim - Detikcom

Selasa 06 Juni 2017, 21:45 WIB Soekarwo Bicara WTP dan Tertangkapnya Kadis Pemprov Jatim Rois Jajeli - detikNews Soekarwo Bicara WTP dan Tertangkapnya Kadis Pemprov JatimGubernur Jatim Soekarwo dan Wagub Saifullah Yusuf, Selasa (6/6/2017). Foto: Rois Jajeli-detikcom Surabaya - Pemerintah Provinsi Jawa Timur mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Tak lama berselang, dua kepala dinas dan anggota DPRD Jatim ditangkap KPK.
Gubernur Jawa Timur Soekarwo menegaskan, predikat WTP dari BPK tidak ada kaitannya dengan kasus penangkapan pejabat pemprov dan anggota DPRD oleh KPK.
"WTP itu bukan per kara korupsi. WTP itu tentang administrasi (keuangan) dengan baik. Tapi kalau orang diminta uang, kemudian memberikannya, kan bukan administrasi," kata Soekarwo kepada wartawan di kantor Gubernur Jatim, Jalan Pahlawan, Surabaya, Selasa (6/6/2017).
Soekarwo yang didampingi Wakil Gubernur Saifullah Yusuf menegaskan, proses administrasi di lingkungan Pemprov Jatim sudah berjalan dengan baik. Hanya ada beberapa hal terkait aset dan surat pertanggungjawaban (SPJ) tentang hibah.
"Karena ada ketentuan dari Menteri Dalam Negeri pada November, pada saat pengurangan DAU, agar dihentikan proses administrasi DAU," jelasnya.
Terkait OTT yang dilakukan KPK pada Senin (5/6), barang bukti uang sejumlah Rp 150 juta disita dari ruangan Komisi B DPRD Jatim.
Uang ini diduga pembayaran per triwulan terkait pelaksanaan tugas pengawasan dan pemantauan DPRD tentang penggunaan anggaran di Provinsi Jatim.
Uang itu merupakan pemberian kedua dari total komitmen Rp 600 j uta di setiap kepala dinas.
Dalam kasus suap setoran triwulan tersebut, KPK menetapkan 6 orang tersangka. Dari terduga pihak penerima, yaitu M Basuki/Ketua Komisi B DPRD Jatim, Santoso/staf DPRD Jatim, dan Rahman Agung/staf DPRD Jatim.
Sementara pihak terduga pemberi adalah Bambang Heryanto/Kadis Pertanian Jatim, Anang Basuki Rahmat/ajudan), dan Rohayati/Kadis Peternakan Jatim.
(roi/fdn)

Tidak ada komentar

Latest Articles