Tepis Isu Jokowi-JK Naik Gaji, ini Penjelasan Istana - Detikcom Rabu 28 Juni 2017, 15:26 WIB Tepis Isu Gaji Jokowi-JK Naik, ini Penjela...
Rabu 28 Juni 2017, 15:26 WIB Tepis Isu Gaji Jokowi-JK Naik, ini Penjelasan Istana Ray Jordan - detikNews Foto: Setpres/Cahyo Jakarta - Sejak menjabat sebagai Presiden dan Wakil Presiden pada 2014 lalu, Joko Widodo dan Jusuf Kalla (JK) berhak mendapatkan gaji dari negara. Tapi tahukah Anda berapa besaran penghasilan yang diterima Jokowi dan JK setiap bulannya?
Kepala Biro Pers Media dan Informasi Sekretariat Presiden Bey Machmudin menjelaskan soal penghasilan yang diterima oleh Presiden Jokowi dan Wakil Presiden JK. Gaji yang diterima Jokowi dan JK, diberikan sesuai dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden serta Bekas Presiden dan Wakil Presiden.
"Dalam pasal 2 Undang-undang tersebut, tercantum bahwa gaji pokok Presiden adalah enam kali gaji pokok tertinggi pejabat di Indonesia selain Presiden dan Wakil Presiden. Sementara gaji pokok Wakil Presiden adalah empat kali gaji pokok tertinggi pejabat selain Presiden dan Wakil Presiden," kata Bey dalam keterangan tertulisnya, Rabu (28/6/2017).
Bey menjelaskan, menurut Peraturan Pemerintah No. 75 Tahun 2000, gaji pokok tertinggi pejabat negara seprti Ketua DPR, MA, BPK, adalah sebesar Rp 5.040.000 per bulan.
"Dengan demikian, besarnya gaji pokok Presiden setiap bulannya adalah enam kali gaji tersebut, yaitu Rp 30.240.000. Sedangkan gaji pokok Wakil Presiden setiap bulannya adalah empat kali dari gaji tersebut yakni Rp 20.160.000," kata Bey.
Tak hanya gaji, Jokowi dan JK juga berhak mendapatkan uang tunjangan. "Adapun besarnya tunjanga n jabatan yang diterima Presiden dan Wakil Presiden setiap bulannya sesuai dengan Keputusan Presiden Nomor 68 Tahun 2001 yaitu sebesar Rp 32.500.000 untuk Presiden dan Rp 22.000.000 untuk Wakil Presiden," jelas Bey.
Artinya, penghasilan yang diterima Jokowi setiap bulannya yakni berasal dari gaji pokok ditambah tunjangan jabatan, Rp Rp 30.240.000+32.500.000 yakni sebesar Rp 62.740.030. Sedangkan Wakil Presiden JK setiap bulannya mendapat Rp 20.160.000+22.000.000 yakni sebesar Rp 42.160.000.
Bey menegaskan, jumlah yang diterima Jokowi ini tidak mengalami kenaikan sejak tahun 2001, artinya penghasilan yang diterima Jokowi sebagai Presiden masih sama dengan penghasilan yang diterima Presiden ke-5 Megawati Soekarnoputri dan Presiden ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono,.
"Besaran penghasilan yang diterima oleh Presiden dan Wakil Presiden tidak mengalami perubahan sejak tahun 2001," katanya.
"Jadi, adanya kabar yang menyebutkan bahwa Presiden Joko Widodo mendapatkan kenaikan gaji adalah tidak benar. Hingga saat ini, Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla masih menerima gaji sesuai Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden serta Bekas Presiden dan Wakil Presiden," imbuhnya.
(jor/fdn)Sumber: Google News
Tidak ada komentar