Anggita Mengaku Diberi Mobil, Pakaian dan Uang oleh Patrialis Akbar - KOMPAS.com KOMPAS.com/ABBA GABRILLIN Anggita Ekaputri saat bersaksi un...
KOMPAS.com/ABBA GABRILLIN Anggita Ekaputri saat bersaksi untuk terdakwa Patrialis Akbar dan Kamaludin di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (24/7/2017).
JAKARTA, KOMPAS.com - Anggita Ekaputri mengaku pernah menerima sejumlah pemberian dari terdakwa Patrialis Akbar, mantan hakim konstitusi.
Pengakuan Anggita itu disampaikan saat bersaksi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (24/7/2017).
Perempuan berusia 28 tahun itu dihadirkan jaksa KPK untuk menjadi saksi bagi Patrialis dan Kamaludin.
"Apa pernah saksi diberikan sesuatu oleh terdakwa Patrialis Akbar?" Ujar Jaksa KPK Lie Setiawan.
(baca: Disebut Ditangkap Bersama Wanita, Patrialis Merasa Dibunuh Karakternya)
Anggita mengaku pernah dibelikan pakaian dan mobil oleh Patrialis. Anggita juga mengaku pernah beberapa kali diberikan uang oleh Patrialis.
"Pernah uang tapi tidak banyak. Terkahir yang dollar, ada 500 dollar AS," kata Anggita.
Menurut Anggita, mobil jenis Nissan March diberikan oleh Patrialis sekitar November atau Desember 2016.
Mobil dan uang 500 dollar AS tersebut diserahkan sebelum Patrialis menjalankan umrah pada Desember 2016.
"Uangnya diberikan sekaligus," kata Anggita.
(baca: Patrialis: Demi Allah, Tidak Pernah Satu Rupiah Pun Saya Terima Uang)
Anggita mengaku sedang bersama Patrialis saat mantan hakim Mahkamah Konstitusi itu ditangkap oleh petugas KPK, pada Januari 2017.
Saat itu, mereka sedang berada di Mal Grand Indonesia, Jakarta.
"Waktu itu saya sama mama, anak saya, sepupu dan Bapak Patrialis. Bukan berdua dan bukan di hotel dan bukan di kosan," kata Anggita.
Patrialis didakwa menerima suap dari pengusaha impor daging, Basuki Hariman. Suap tersebut diduga untuk memengaruhi putusan uji materi yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi.
Menurut jaksa, Patrialis menerima 70.000 dollar AS, Rp 4 juta dan dijanjikan uang Rp 2 miliar yang belum terlaksana.
Menurut jaksa, uang tersebut diberikan agar Patrialis membantu memenangkan putusan perkara Nomor 129/PUU-XIII/2015 terkait uji materi atas Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan, yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi.
- Patrialis Akbar Ditangkap KPK
Tidak ada komentar