Page Nav

HIDE

Breaking News:

latest

Ads Place

Bidik Penunggak Pajak, Pemprov DKI Bentuk Tim Juru Sita - SINDOnews.com (Siaran Pers)

Bidik Penunggak Pajak, Pemprov DKI Bentuk Tim Juru Sita - SINDOnews.com (Siaran Pers) Bidik Penunggak Pajak, Pemprov DKI Bentuk Tim Juru Sit...

Bidik Penunggak Pajak, Pemprov DKI Bentuk Tim Juru Sita - SINDOnews.com (Siaran Pers)

Bidik Penunggak Pajak, Pemprov DKI Bentuk Tim Juru Sita

Bima Setiyadi

Kamis, 27 Juli 2017 - 21:00 WIB
Bidik Penunggak Pajak, Pemprov DKI Bentuk Tim Juru Sita
Foto/SINDOnews/Ilustrasi
A+ A- JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta membentuk tim juru sita yang bertugas mendongkrak target pendapat asli daerah (PAD). Sebanyak 60 petugas juru sita hari ini resmi bertugas setelah dilantik Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat.
Djarot mengatakan, saat ini Pemprov DKI baru mendapatkan pendapatan sebesar Rp15,52 triliun atau 44,8%. Sedangkan target pendapatan 2017 mencapai Rp35,23 triliun. Untuk itu, juru sita yang dilantik saat ini diharapkan dapat mewujudkan target pe ndapatan tersebut.
"Penunggak pajak per 31 Desember 2016 mencapai Rp6,61 triliun. Kami harap juru sita memberikan dampak penjeraan (deterrent effect) bagi wajib pajak yang menunggak," kata Djarot Saiful Hidayat di Balai Kota DKI Jakarta pada Kamis (27/7/2017) lokasi kemarin.
Djarot menjelaskan, berdasarkan Keputusan Gubernur No 994/2017, Pelantikan Juru Sita Pajak Daerah Badan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (BPRD) Pemprov DKI Jakarta, bertugas meningkatkan dan berkontribusi terhadap penerimaan PAD Pemprov DKI Jakarta.
Penugasan sebagai juru sita pajak daerah, lanjut Djarot memiliki arti penting. Sebab, Pemprov DKI Jakarta mengangkat dan memberi kepercayaan kepada juru sita dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan dan upaya mengoptimalkan penerimaan pajak daerah.
"Ini juga sekaligus sebagai tindakan penagihan pajak secara paksa, diharapkan akan meningkatkan kepatuhan wajib pajak (tax compliance)," ungkapnya.
Djarot menuturkan, berdasarkan ketentuan yang ditetapkan dalam Perda DKI Jakarta Nomor 6/2010 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah disebutkan bahwa terhadap utang pajak yang tidak atau kurang dibayar oleh wajib pajak daerah pada waktunya, dapat ditagih dengan surat paksa. Hal ini, dilakukan sebagai upaya penegakan hukum (law enforcement) terhadap para penunggak pajak daerah di Jakarta.
Kepala BPRD DKI Edy Sumantri menambahkan, juru sita pajak adalah pelaksana tindakan penagihan pajak yang meliputi penagihan seketika dan sekaligus, pemberitahuan surat paksa, melaksanakan penyitaan, dan penyanderaan. Sebagai upaya terakhir penagihan pajak, lanjut Edy, BPRD akan mencoba melakukan penyanderaan (gijzeling) secara hati-hati kepada penanggung pajak yang memiliki utang pajak sedikitnya Rp100 juta dan memiliki aset untuk melunasinya, namun diragukan itikad baiknya dalam melunasinya.
"WP akan dititipkan ke rumah tahanan (rutan) hal ini sesuai ketentuan dalam UU No 19/2000 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (PPSP), jangka waktu penyanderaan paling lama enam bulan dan dapat diperpanjang untuk paling lama enam bulan," ungkapnya.
(whb) Follow Us : Follow @SINDOnews

Tidak ada komentar

Latest Articles