DPR Ingin Rapat Konsultasi dengan Presiden, Menko Polhukam: Ketemu Menteri Dulu Dong - Katipol (Siaran Pers) Jakarta, Katipol.c...
Jakarta, Katipol.com : DPR RI berencana mengirim surat konsultasi ke Presiden Joko Widodo untuk membahas revisi Undang-undang Pemilu. Namun, Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto memandang DPR cukup bertemu dengan menteri terkait untuk menyelesaikan RUU Pemilu.
âKetemu menterinya dulu dong. Kalau sudah ketemu saya selesai kan. Nanti tinggal dikomunikasikan (ke Presiden),â kata Wiranto di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin 3 Juli 2017.
Lagi pula, Wiranto menilai sebenarnya tak ada yang dipermasalahkan dalam RUU Pemilu ini. Sejauh ini, kata dia, ada lima hal krusial yang masih belum disepakati, yakni presidential threshold, parliamentary threshold, district magnitude, metode konversi suara, dan sistem pemilu.
Tapi, Wiranto menyebut, lima hal itu bisa diperbincangkan. Apalagi, komunikasi antara pemerintah dan DPR terus berjalan untuk menyelesaikan RUU ini.
âItu kan semua sudah bisa dibincangkan. Saya sudah bicara banyak dengan beliau-beliau itu (DPR). Terutama para sekjen dan ketua fraksi. Tinggal kita utuhkan saja gimana nanti,â ujar dia.
Sampai hari ini dari lima isu krusial, pembahasan utama yakni soal presidential threshold atau ambang batas Presiden, belum menemukan titik temu. Pemerintah dan partai politik yang diwakili fraksi-fraksi di DPR masih berbeda pendapat.
Hal membuat DPR bakal mengirimkan surat ke Presiden Joko Widodo. Surat tersebut berisi ajakan konsultasi, salah satunya terkait revisi Undang-undang Pemilu.
âKita dalam beberapa rapat terdahulu sudah memberikan amanat kepada pimpinan untuk rapat konsultasi. Makanya kita akan surati segera Presiden supaya rapat konsultasi,â kata Wakil Ketua DPR Fadli Zon di Gedung DPR, Jakarta Pusat, Senin 3 Juli 2017.
Surat paling lambat dikirim bulan ini. Sebab, UU Pemilu harus selesai sebelum 20 Juli 2017.
Sumber: Google News
Tidak ada komentar