Fahri Hamzah Sebut e-KTP Omong Kosong, KPK: Ada Pihak yang Dibela? - Detikcom Selasa 04 Juli 2017, 20:47 WIB Fahri Hamzah Sebut e-KTP O...
Selasa 04 Juli 2017, 20:47 WIB Fahri Hamzah Sebut e-KTP Omong Kosong, KPK: Ada Pihak yang Dibela? Nur Indah Fatmawati - detikNews Gedung KPK/Foto: Agung Pambudhy Jakarta - Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah menuding perkara dugaan korupsi e-KTP yang ditangani KPK hanya rekaan belaka. Namun KPK balik bertanya maksud dari pernyataan Fahri Hamzah.
"Itu kan bisa kita lihat sendiri di proses. Sudah jelas misalnya di dakwaan kemudian saksi-saksi kemudian terdakwa mengakui perbuatannya dan sejumlah pihak mengembalikan uang. Kita tentu me njadi bertanya pula apakah ada pihak-pihak yang dibela dalam kasus e-KTP sehingga kemudian pernyataannya mengesampingkan semua fakta yang sudah muncul di persidangan?" ujar Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Rabu (4/7/2017).
Baca juga: Fahri Hamzah: Kasus e-KTP Omong Kosong!
Semua pihak diminta Febri menghormati proses persidangan yang sedang berjalan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta.
"Apalagi yang bersangkutan punya jabatan yang cukup penting di DPR RI dan kami percaya betul secara profesional DPR RI sangat menghormati proses hukum yang ada," sambungnya.
Febri memastikan KPK tetap fokus melakukan pengembangan penyidikan perkara dugaan korupsi e-KTP. KPK melakukan tugasnya sesuai ketentuan.
"Kita tetap akan bekerja, jadi semua serangan atau semua pernyataan atau tekanan-tekanan tidak akan membuat kami berhenti menangani kasus e-KTP yang sedang berjalan saat ini," kata Febri.
Baca juga: Kasus e-KTP, KPK Fokus Periksa Anggota DPR Termasuk Novanto
Fahri Hamzah sempat menyebut kasus e-KTP cuma omong kosong. Menurut Fahri, kasus ini buatan sejumlah orang, termasuk Ketua KPK Agus Rahardjo.
"Jadi gini loh, percaya, kasus e-KTP itu omong kosong. Permainannya Nazaruddin sama Novel, dan Agus Rahardjo. Udah percaya, bohong semua ini, masak ada rugi Rp 2,3 triliun, dari mana ruginya," kata Fahri di gedung DPR.
(nif/fdn)Sumber: Google News
Tidak ada komentar