Page Nav

HIDE

Breaking News:

latest

Ads Place

Jika Ada Atribut HTI di Aksi 287, Ini Tindakan Polisi - VIVA.co.id

Jika Ada Atribut HTI di Aksi 287, Ini Tindakan Polisi - VIVA.co.id ...

Jika Ada Atribut HTI di Aksi 287, Ini Tindakan Polisi - VIVA.co.id

  • VIVA.co.id - Kabid Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Raden Prabowo Argo Yuwono, enggan berkomentar jika ada atribut Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) dalam aksi 287, Jumat, 28 Juli 2017 esok.

    Menurut dia, jika menurut Perppu Nomor 2 Tahun 2017 tentang organisasi masyarakat, HTI sudah resmi dicabut izin badan hukumnya. "HTI kan sudah tidak ada. Kalau ada biarin saja dan lihat kondisi di lapangan," kata Argo ketika dihubungi, Kamis, 27 Juli 2017.

    Ia mengatakan, dalam surat pemberitahuan resmi aksi, tidak ada elemen masyarakat dari HTI. Aksi tersebut, kata Argo, dilakukan oleh alumni aksi 212.

    Ia hanya menuturkan, institusinya akan mengacu pada undang-undang tentang menyampaikan pendapat di muka umum, di mana waktu ak si unjuk rasa hanya sampai pukul 18.00 WIB. "Pokoknya jam 18.00 WIB bubar. Kalau tidak akan dilakukan sesuai SOP hingga pembubaran," katanya.

    Sebelumnya, Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian mengatakan, Kepolisian akan menindak dan tidak memberikan izin kegiatan apapun yang dilakukan HTI.

    "Silakan pelajari UU Perppu itu. Itu ada perbuatan-perbuatan yang dilarang. Kalau perbuatan dilarang itu dilaksanakan maka polisi akan tegakkan hukum. Kedua yang jelas kita akan dengan ada pembubaran ini perizinan kegiatan maka tentu tidak akan kita berikan STTP (Surat Tanda Terima Pemberitahuan) kita tidak akan berikan juga," kata Tito di Mapolda Metro Jaya, Kamis, 20 Juli 2017.

    Lebih lanjut, ia pun meminta jika pihak manapun yang keberatan mengenai Perppu Ormas dan pencabutan izin badan hukum HTI dapat ditempuh dengan jalur hukum. "Kalau mungkin ada yang berkeberatan gunakan mekanisme hukum. Silakan gugat atau apapun namanya," katanya.

    Manta n Kapolda Metro Jaya ini juga mengimbau dan memberi peringatan jangan melakukan aksi anarkis. Sebab menurutnya, jika ada tindakan anarkis bukan Perppu Ormas yang akan digunakan pihak Kepolisian. Namun UU Nomor 27 tahun 1999 pasal 107b.

    "Itu perubahan KUHP beberapa pasal KUHP yang berhubungan dengan keamanan negara. Di situ disebutkan larangan ideologi yang bertentangan Pancasila yang dapat menimbulkan kerusuhan, korban jiwa atau harta benda ancaman 20 tahun," katanya.

    Sebelumnya, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia resmi mencabut status badan hukum dari organisasi masyarakat HTI, Rabu, 19 Juli 2017. Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Kemenkumham, Freddy Haris mengatakan, pencabutan status badan hukum HTI merujuk pada Perppu Nomor 2 Tahun 2017 tentang ormas. (mus)

Sumber: Google News

Tidak ada komentar

Latest Articles