Page Nav

HIDE

Breaking News:

latest

Ads Place

Kasus SMS Ancaman, Bareskrim Panggil Hary Tanoe Pagi Ini

Kasus SMS Ancaman, Bareskrim Panggil Hary Tanoe Pagi Ini - Detikcom Selasa 04 Juli 2017, 04:47 WIB Kasus SMS Ancaman, Bareskrim Pangg...

Kasus SMS Ancaman, Bareskrim Panggil Hary Tanoe Pagi Ini - Detikcom

Selasa 04 Juli 2017, 04:47 WIB Kasus SMS Ancaman, Bareskrim Panggil Hary Tanoe Pagi Ini Audrey Santoso - detikNews Kasus SMS Ancaman, Bareskrim Panggil Hary Tanoe Pagi IniHary Tanoe (Foto: Ari Saputra/detikcom) Jakarta - Hary Tanoesoedibjo dijadwalkan menjalani pemeriksaan perdananya sebagai tersangka pagi ini, Selasa (4/7) di Direktorat Siber Bareskrim Polri, Gambir, Jakarta Pusat. Dia disangkakan melanggar Undang-undang ITE karena diduga mengirim pesan ancaman kepada jaksa Yulianto.
Direktur Siber Bareskrim Polri Brigjen Fadil Imran mengatakan penyidiknya menjadwalkan agenda pemeriksaan Hary Tanoe pukul 09.00 WIB .
"Panggilan untuk besok jam 09.00 WIB," kata Fadil ketika dikonfirmasi detikcom, Senin (2/7/2017) malam.
Namun hingga kemarin malam, Fadil mengaku penyidik belum menerima kabar terkait akan hadir atau tidaknya Hary Tanoe untuk menggenapi panggilan pertama penyidik.
"Belum ada (konfirmasi kehadiran)," ujar mantan Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya itu.
Hary Tanoe ditetapkan sebagai tersangka pada 15 Juni lalu. Penetapan tersangka Hary Tanoe didasari hasil gelar perkara yang dilakukan penyidik Direktorat Siber Bareskrim Polri pada 14 Juni 2017.
Sebelumnya Fadil mengungkapkan beberapa alat bukti yang dikantongi kepolisian untuk menaikkan status Hary Tanoe dari saksi terlapor menjadi tersangka. Alat bukti antara lain keterangan saksi, keterangan ahli, surat dan petunjuk.
Seminggu setelah menetapkan Hary Tanoe sebagai tersangka, kepolisian mengirimkan surat permohonan pencegahan Hary Tanoe ke luar negeri. Surat tersebut diterima Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham pada 22 Juni 2017.
Masa pencegahan Hary Tanoe berlaku sejak imigrasi menerima surat hingga 20 hari ke depan.
(aud/dhn)Sumber: Google News

Tidak ada komentar

Latest Articles