Page Nav

HIDE

Breaking News:

latest

Ads Place

Memburu Pengikut Hizbut Tahrir - VIVA.co.id - VIVA.co.id

Memburu Pengikut Hizbut Tahrir - VIVA.co.id - VIVA.co.id ...

Memburu Pengikut Hizbut Tahrir - VIVA.co.id - VIVA.co.id

  • VIVA.co.id â€" Hizbut Tahrir Indonesia ibarat sudah jatuh, tertimpa tangga pula. Mereka sudah dinyatakan sebagai organisasi terlarang, lalu dicabut izinnya oleh pemerintah. Bubar. Kantor ditutup. Semua atribut dan bendera HTI dilucuti. Bahkan laman resmi hingga akun media sosialnya pun dimatikan, alias tak dapat diakses lagi.

    Namun, pengikut organisasi pengusung khilafah Islamiyah (pemerintahan Islam) itu tidak bisa “lenggang kangkung”. Pemerintah menyusulkan maklumat kepada semua kader HTI yang menjadi pegawai negeri sipil â€" di semua bidang â€" agar mengundurkan diri. Alasannya, menurut pemerintah, mereka telah berbaiat kepada organisasi yang menentang Pancasila dan Negara Kesatuan Republik Indonesia, sementara mereka disumpah setia mengabdi kep ada negara.

    Memang tak semua kader atau anggota yang diwajibkan mengundurkan diri sebagai pegawai negeri, melainkan hanya kader yang menjadi pengurus organisasi. Mereka diasumsikan dengan sadar dan rasional meyakini cita-cita mendirikan negara Islam di Indonesia.

    Pengikut kelompok itu pun dicurigai telah menyusup ke organisasi lain. Kementerian Pemuda dan Olahraga bahkan membekukan sementara anggaran untuk organisasi Pramuka gara-gara sang ketua Adhyaksa Dault dilaporkan pernah menyatakan mendukung HTI ketika menghadiri sebuah kegiatan organisasi itu pada 2013.

    Komisi Nasional Hak Asasi Manusia memperingatkan pemerintah agar tak semena-mena menerapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang tentang Organisasi Kemasyarakatan (Perppu).

    Komisi menilai, pembubaran organisasi saja sudah dapat disebut sebagai pembatasan yang paling serius atas kebebasan berserikat. Apalagi itu dilakukan tanpa alasan mendasar; tanpa prasyarat "kegentingan yang memak sa", sebagaimana disebut dalam Undang-Undang Dasar 1945.

    Lebih mengkhawatirkan lagi karena pembubaran organisasi itu diputuskan tanpa melalui proses peradilan. "Kami ingin mengatakan, peraturan yang mengatur itu berpontensi melanggar di kemudian hari. Kami juga mengingatkan pemerintah," kata Ketua Komnas HAM, Nur Kholis, dalam konferensi pers di Jakarta pada Selasa, 25 Juli 2017.

    Perppu Ormas, kata Kholis, memang tidak dimaksudkan hanya untuk HTI, melainkan setiap organisasi yang bertentangan dengan Pancasila dan dianggap merongrong NKRI. Namun HTI menjadi organisasi pertama yang terkena konsekuensi hukumnya dan bukan tak mungkin ada organisasi lain menyusul.

    Selanjutnya...Kekhawatiran Komnas HAM

    1 dari 3
Sumber: Google News Organisasi

Tidak ada komentar

Latest Articles