Page Nav

HIDE

Pages

Breaking News:

latest

Ads Place

Menristekdikti Beri Pilihan kepada Dosen dan Pegawai PTN Anggota HTI - KOMPAS.com

Menristekdikti Beri Pilihan kepada Dosen dan Pegawai PTN Anggota HTI - KOMPAS.com KOMPAS.COM/ROSYID AZHAR Menteri Ristek Dikti, M NAsir memb...

Menristekdikti Beri Pilihan kepada Dosen dan Pegawai PTN Anggota HTI - KOMPAS.com

Menteri Ristek Dikti, M NAsir membuka Kuliah Kerja Nyata (KKN) Kebangsaan di Universitas Negeri Gorontalo. Ratusan mahasiswa dari berbagai daerah di Indonesia akan ditempatkan di Kabupaten Bone BolangoKOMPAS.COM/ROSYID AZHAR Menteri Ristek Dikti, M NAsir membuka Kuliah Kerja Nyata (KKN) Kebangsaan di Universitas Negeri Gorontalo. Ratusan mahasiswa dari berbagai daerah di Indonesia akan ditempatkan di Kabupaten Bone Bolango

YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Menristekdikti) M Nasir mengatakan akan memanggil rektor perguruan tinggi di seluruh Indonesia dalam wak tu dekat ini.

Pemanggilan itu untuk membahas keterlibatan pegawai dan dosen dalam Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) di lingkungan kampusnya.

"Ke depan akan kami kumpulkan rektor seluruh Indonesia. Insya Allah tanggal 26 Juli 2017," kata Nasir kepada wartawan di Gedung Balairung UGM, Jalan Persatuan, Kabupaten Sleman, Sabtu (22/7/2017).

Menurut Nasir, pegawai dan dosen di perguruan tinggi negeri (PTN) yang terlibat HTI itu melanggar PP 53 tahun 2010 tentang disiplin pegawai negeri sipil (PNS). Dalam peraturan tersebut, kata dia, PNS harus menyatakan diri setia terhadap Pancasila dan UUD 1945.

Baca: Aturan Sanksi Penjara dalam Perppu Ormas Bisa Jerat Para Pengikut HTI

"Sesuai dengan Perppu yang dikeluarkan Presiden sekaligus dari Kementerian Hukum dan HAM yang membubarkan HTI, maka dosen dan pegawai (PTN) tidak boleh terlibat," ujar Nasir.

Nasir mengatakan, pihaknya akan memberikan dua pilihan kepada pegawai dan dosen di PTN yang menjadi anggota HTI. Pertama, kata dia, pegawai dan dosen yang menjadi anggota HTI harus menyatakan diri keluar dari organisasi tersebut.

Baca: Soal Anggota HTI di UGM, Ini Kata Rektor

"Dia harus keluar dari HTI, tidak mengikuti kegiatan HTI, dan bergabung kembali dengan pemerintah," ucap Nasir.

Ia mengatakan, rektor, pembantu rektor, dan dekan fakultas yang menjadi penjamin sekaligus pengawas pegawai dan dosen eks HTI tersebut. Menurut dia, mantan anggota HTI itu juga harus mendapatkan pemnbinaan.

Baca: Ini Saran Polri jika HTI Tak Puas dengan Keputusan Pembubaran

Kedua, lanjut Nasir, pegawai dan dosen harus mengundurkan diri pekerjaannya jika tak mau keluar dari organisasi yang telah dibubarkan pemerintah itu. Sebab, dasar pembubaran organisasi tersebut yaitu ideologi yang bertentangan dengan Pancasila dan ingin mendirikan negara khilafah.

"Harus keluar karena dia ad alah bagian negara, seharusnya (ideologinya) tidak boleh pisah dari negara," ucap Nasir.

Untuk pegawai dan dosen yang terlibat HTI di perguruan tinggi swasta (PTS), kata Nasir, pihaknya menyerahkannya kepada Koordinasi Perguruan Tinggi Swasta (Kopertis). Menurut dia, Kopertis juga harus melakukan hal yang sama seperti Kemenristekdikti dalam menangani pegawai atau dosen PTS yang terlibat HTI.

"Tapi perlakuannya berbeda dengan PTN. Swasta ada model yang berbeda, mungkin juga regulasinya yang berbeda," ucap Nasir.

Kompas TV Presiden Joko Widodo menjelaskan pembubaran ormas Hizbut Tahrir Indonesia telah melalui kajian lama. Ikuti perkembangan berita ini dalam topik:
  • Pembubaran Hizbut Tahrir Indonesia

Berita Terkait

Djarot: Selain HTI, Masih Ada Ormas Lain yang Anti- Pancasila

Ini Saran Polri jika HTI Tak Puas dengan Keputusan Pembubaran

Pasca-pembubaran, Polri Pantau Kegiatan HTI hingga Daerah

Menurut MUI, Ideologi dan Aktivitas HTI Bertentangan dengan Pancasila

Polda Jabar Bakal Bubarkan Kegiatan HTI di Ruang Publik

Terkini Lainnya

Pejabat di Sekda Madiun Jadi Tersangka Korupsi Anggaran Bappeda

Pejabat di Sekda Madiun Jadi Tersangka Korupsi Anggaran Bappeda

Regional 22/07/2017, 17: 53 WIB Polisi Segera Kirim Berkas Perampok Davidson Tantono ke Kejaksaan

Polisi Segera Kirim Berkas Perampok Davidson Tantono ke Kejaksaan

Megapolitan 22/07/2017, 17:43 WIB 8 Desa di Pegunungan Menoreh Rawan Kekeringan

8 Desa di Pegunungan Menoreh Rawan Kekeringan

Regional 22/07/2017, 17:37 WIB Agar Anak Tak Jadi Korban Maupun Pelaku 'Bullying'

Agar Anak Tak Jadi Korban Maupun Pelaku "Bullying"

Nasional 22/07/2017, 17:28 WIB Suami Mencoba Bunuh Istri, Kemudian Gagal Bunuh Diri

Suami Mencoba Bunuh Istri, Kemudian Gagal Bunuh Diri

Megapolitan 22/07/2017, 17:14 WIB Alasan Keamanan, Filipina Batal Jadi Tuan Rumah SEA Games 2019

Alasan Keamanan, Filipina Batal Jadi Tuan Rumah SEA Games 2019

Olahraga 22/07/2017, 17:13 WIB Jika MK Putuskan 'Presidential Threshold' 0 Persen, Golkar Tetap Dukung Jokowi

Jika MK Putuskan "Presidential Threshold" 0 Persen, Golkar Tetap Dukung Jokowi

Nasional 22/07/2017, 17:08 WIB Dua Anggota Polsek Serang Baru Babak Belur Dikeroyok Orang Tak Dikenal

Dua Anggota Polsek Serang Baru Babak Belur Dikeroyok Orang Tak Dikenal

Megapolitan 22/07/2017, 17:02 WIB Menristekdikti Beri Pilihan kepada Dosen dan Pegawai PTN Anggota HTI

Menristekdikti Beri Pilihan kepada Dosen dan Pegawai PTN Anggota HTI

Regional 22/07/2017, 16:50 WIB Gasol Perpanjang Kontrak dengan Spurs

Gasol Perpanjang Kontrak dengan Spurs

Olahraga 22/07/2017, 16:44 WIB Polisi Buru 7 Perampok Davidson yang Buron

Polisi Buru 7 Perampok Davidson yang Buron

Megapolitan 22/07/2017, 16:37 WIB Golkar Mengaku Tak Nyaman dengan Sikap PAN

Golkar Mengaku Tak Nyaman dengan Sikap PAN

Nasional 22/07/2017, 16:25 WIB Ada Jakarta International 10K, Jalan HR Rasuna Said dan Sekitarnya Ditutup Besok

Ada Jakarta International 10K, Jalan HR Rasuna Said dan Sekitarnya Ditutup Besok

Megapolitan 22/07/2017, 16:16 WIB Darurat Militer di Marawi Diperpanjang hingga Akhir Tahun

Darurat Militer di Marawi Diperpanjang hingga Akhir Tahun

Internasional 22/07/2017, 16:06 WIB Stop Memberi Uang pada Anak Jalanan!

Stop Memberi Uang pada Anak Jalanan!

Megapolitan 22/07/2017, 15:56 WIB Load MoreSumber: Google News

Tidak ada komentar

Latest Articles