Organisasi Advokat: Perppu Ormas Kemunduran Demokrasi - Republika Online REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Salah satu pemohon dalam uji materi Per...
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Salah satu pemohon dalam uji materi Perppu Nomor 2 tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas), Organisasi Advokat Indonesia (OAI) menilai perppu itu merupakan suatu kemunduran dalam sistem demokrasi di Indonesia. "Ini adalah satu kemunduran tidak sesuai dengan prinsip-prinsip demokrasi di negara hukum," ujar kuasa hukum OAI, Virza Roy Hizzal ketika membacakan posita dalam sidang pendahuluan uji materi Perppu Ormas di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) Jakarta, Rabu (26/7).
Di hadapan tiga orang Hakim Konstitusi yang diketuai oleh Hakim Konstitusi Arief Hidayat, OAI berpendapat belum ada alasan yang mendesak, belum ada kepentingan hukum untuk segera dilakukan perubahan. Menurutnya, UU Ormas sebelumnya sudah mengatur upaya persuasif, mekanisme peringatan tertulis, pembekuan sementara, dan aturan pembubaran ormas melalui mekanisme yudi sial (pengadilan). Namun, upaya-upaya tersebut dihilangkan dalam Perppu Ormas.
"Apabila sebelumnya untuk pembubaran ormas itu ada proses persuasif dan kemudian ada teguran secara berjenjang sampai tiga kali, yang sekarang hanya satu kali," kata Virza. Proses pembubaran ormas tanpa melalui proses pengadilan, dinilai OAI telah menghilangkan ruang bagi ormas untuk melakukan pembelaan diri serta klarifikasi yang seharusnya diberikan ruang melalui pengadilan.
OAI berpendapat, ormas yang sudah dibubarkan secara badan hukum oleh pemerintah tidak lagi memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan gugatan ke pengadilan. "Jadi Perppu Ormas sudah benar-benar menghilangkan hak-hak untuk membela diri, dan tentunya hal itu sangat bertentangan dengan konsep due process of law di dalam hukum," kata Virza.
Berdasarkan uraian yang dipaparkan, OAI memohon kepada Mahkamah untuk memeriksa dan memutus perkara permohonan uji formil dan materiil Perppu Ormas, m enerima, dan mengabulkan permohonan pengujian tersebut.
OAI selaku pemohon meminta Mahkamah menyatakan Perppu 2 Tahun 2017 bertentangan dengan UUD 1945.
Tidak ada komentar