Pansus Angket KPK Bantah Pembahasannya Tak Fokus - KOMPAS.com KOMPAS.com/Nabilla Tashandra Anggota Komisi III DPR RI Taufiqulhadi di Komplek...
KOMPAS.com/Nabilla Tashandra Anggota Komisi III DPR RI Taufiqulhadi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (12/7/2017).
JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Panitia Khusus Hak Angket Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Taufiqulhadi, membantah jika pembahasan Pansus Angket KPK melebar dari fokus awal.
"Siapa yang bilang tujuannya berbeda?" kata Taufiqulhadi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (24/7/2017).
Pansus pada awalnya dibentuk untuk meminta KPK membuka rekaman pemeriksaan terhad ap mantan Anggota Komisi II DPR, Miryam S Haryani.
Sebab, dalam persidangan beberapa waktu lalu, penyidik KPK Novel Baswedan yang dikonfrontasi dengan Miryam, mengatakan bahwa Miryam ditekan oleh sejumlah anggota Komisi III DPR, agar tidak mengungkap kasus korupsi dalam pengadaan e-KTP.
Menurut Novel, hal itu dikatakan Miryam saat menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.
Mengutip Miryam, Novel mengatakan bahwa politisi Partai Hanura itu ditekan oleh sejumlah anggota DPR, yakni Aziz Syamsuddin, Desmond Junaidi Mahesa, Masinton Pasaribu, Sarifuddin Sudding, dan Bambang Soesatyo.
Namun, hal itu dibantah oleh nama-nama yang disebut. Hal ini pun menjadi alasan sejumlah politisi di Senayan untuk membentuk Pansus Hak Angket KPK.
Dengan demikian, Miryam diharapkan bisa memberikan keterangan di forum pansus. Meski demikian, KPK tetap menolak menghadirkan Miryam.
(Baca: Lewat Surat, KPK Beri Alasan Tolak Hadirkan Miryam di Pansus Angket)
Akan tetapi, seiring terbentuknya Pansus Angket KPK, DPR juga ingin mendalami soal laporan keuangan, serta kinerja KPK secara umum.
Menurut Taufiqulhadi, tak menjadi persoalan jika pansus mendalami persoalan di KPK secara umum.
"Tidak ada yang berbeda. Apa masalahnya kalau kita melihat KPK secara umum. Kalau tidak, kan tidak tahu persoalannya," ucap politisi Partai Nasdem itu.
Kompas TV Pansus Angket KPK Undang Mahfud MD Ikuti perkembangan berita ini dalam topik:- Pansus Hak Angket KPK
Tidak ada komentar