Pemerintah dan Pemprov Harus Bertemu Bahas UU Pemerintahan ... - Detikcom (Siaran Pers) (Pendaftaran) Rabu 26 Juli 2017, 04:45 WIB Peme...
Rabu 26 Juli 2017, 04:45 WIB Pemerintah dan Pemprov Harus Bertemu Bahas UU Pemerintahan Aceh Datuk Haris Molana - detikNews Foto: Anggota Komisi III DPR RI, dapil 1 Aceh, Nasir Djamil (Haris-detikcom) Lhokseumawe - Anggota Komisi III DPR RI, dapil 1 Aceh, Nasir Djamil menilai pencabutan Pasal 57 dan Pasal 60 ayat (1), ayat (2), serta ayat (4) UU Nomor 11/2006 tentang Pemerintahan Aceh (UU PA) dalam UU Pemilu Tahun 2017 harus di bahas kembali. Hal itu untuk menghindari polemik yang mulai mencuat di kalangan rakyat Ace h.
Menurut Nasir, perkara UUPA memang ada suasana dilematis. Satu sisi, UUPA harus mengikuti perkembangan dan dinamika yang ada. Sebab, selama ini UUPA menyadur UU Pemilu tahun 2003 dan UU Pemerintah Daerah tahun 2004 sementara kedua UU tersebut sudah diubah beberapa kali.
"Sisi lainnya, Mahkamah Konstitusi juga telah memutuskan bahwa pilkada itu dinilai bukan kekhususan Aceh apalagi ditolaknya gugatan calon Gubernur Aceh Muzakir Manaf dan TA Khalid usai pilkada kemarin. Mereka merujuk UU No 44/ 1999 tentang Penyelenggaraan Keistimewaan Aceh. Kemudian juga Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh. Itu instansi vertkal sehingga KPU menilai bahwa pemilihan komisionernya itu dilakukan oleh KPU. Ini permasalahan yang terjadi sekarang," kata Nasir kepada detikcom di Lhokseumawe, Aceh, Selasa (25/7/2017).
Politisi PKS ini melihat Pemerintah Pusat bekerja secara sepihak, seharusnya DPR atau Pansus itu wajib tahu bahwa ada hak konsultasi jika UUPA itu ada masalah. M ereka harusnya mereka bisa menghargai Kekhususan Aceh.
Dia mendesak agar segera diadakan pembicaraan untuk menjawab kekhawatiran atau tudingan bahwa dalam RUU itu dibuat secara sepihak. Buntutnya dengan menghadirkan tiga pilar yakni Pemerintah Pusat, DPR dan Pemerintah Aceh biar semuanya clear.
"Harus duduk mumpung UU ini belum diberi nomor dan belum masuk dalam lembaran negara sehingga dari hasil pembicaraan itu ada kesimpulan. Apakah UU PA itu harus direvisi seperti dinamika perkembangan zaman atau tidak," tegas Nasir.
Nasir mengaku semoga UU PA jangan sampai diubah sehingga tidak ada lagi kekhususan namun tidak dipungkiri UU PA juga harus menyesuaikan dengan UU yang memang sudah beberapa kali mengalami perubahan.
(rvk/rvk)
Tidak ada komentar