Pemprov DKI Punya "Debt Collector" untuk Menagih Penunggak Pajak - KOMPAS.com KOMPAS.com/JESSI CARINA Gubernur DKI Jakarta Djarot...
KOMPAS.com/JESSI CARINA Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Kamis (27/7/2017).
JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat melantik 60 juru sita pajak daerah. Para juru sita ini akan menagih penunggak pajak untuk membayar pajak.
"Saya mengingatkan, menjadi juru sita pajak daerah bukan pekerjaan yang mudah. Ini pekerjaan luar biasa. Anda 60 orang ini sudah diseleksi ketat agar Anda jad i juru sita pajak daerah yang berani, tegas, komunikatif, dan jujur serta berintegritas," ujar Djarot di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Kamis (27/7/2017).
Para juru sita pajak ini akan menyita harta penunggak pajak yang menolak membayar pajaknya.
Djarot mengatakan, pada masa lalu, banyak petugas pajak yang terlibat kasus hukum karena ketahuan menerima suap dari penunggak pajak. Jika nantinya juru sita menerima suap, kata Djarot, ada sanksi yang menanti.
"Kalau sampai Anda melakukan tindakan dengan menerima (suap) itu, maka Anda sekali lagi kami masukan kotak (distafkan). Anda juru sita tetapi gantian Anda yang kami sita, masukin kotak," ujar Djarot.
(Baca juga: Warga Jaktim Sambut Baik Pemutihan Pajak Denda Kendaraan Bermotor)
Menurut dia, juru sita merupakan posisi yang rawan. Para juru sita harus memiliki mental yang kuat, punya ketegasan, serta keberanian dalam menghadapi penunggak pajak.
Meski demikian, Djarot tetap meminta mereka untuk bisa mengatur skala prioritas. Djarot ingin para juru sita memprioritaskan para penunggak pajak besar untuk ditagih.
Djarot tidak ingin mereka menindak penunggak pajak kecil tetapi membiarkan penunggak pajak besar.
Selain itu, Djarot meminta para juru sita untuk melaporkan segala bentuk intimidasi yang mungkin mereka terima selama melaksanakan tugas.
"Ketika Anda diintimidasi, sampaikan kepada Pak Edi (Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah) dan pada saya. Kami akan melindungi Anda agar Anda punya kekuatan dan tidak mudah diadu domba maupun diintimidasi. Baik intimidasi fisik maupun non-fisik," ujar Djarot.
Adapun target penerimaan pajak daerah (PAD) DKI Jakarta tahun 2017 sebesar Rp 35,23 triliun. Hingga Juli 2017, PAD yang masuk sebesar Rp 15,52 triliun atau 44,8 persen dari target.
(Baca juga: Pemprov DKI Hapus Denda Pajak Kendaraan hingga 31 Agustus 2017 )
Kepala Badan P ajak dan Retribusi Daerah DKI Jakarta Edi Sumantri mengatakan, para juru sita ini telah dididik para pejabat Direktorat Jenderal Pajak dan Kementerian Hukum dan HAM.
Edi yakin, para juru sita bisa memenuhi target PAD dengan menagih para penunggak pajak.
"Masih banyak waktu karena untuk 2017 ini masih ada 6 bulan. Nanti berlanjut terus tahun-tahun selanjutnya. Di samping itu kami lakukan pendidikan lain kepada pegawai lain sehingga nanti akan semakin banyak jurusita pajak yang dilantik," ujar Edi.
Tidak ada komentar