Page Nav

HIDE

Pages

Breaking News:

latest

Ads Place

PNS Pemprov Bengkulu yang Bolos Akan Disanksi Tegas - BeritaSatu

PNS Pemprov Bengkulu yang Bolos Akan Disanksi Tegas - BeritaSatu PNS Pemprov Bengkulu yang Bolos Akan Disanksi Tegas i ...

PNS Pemprov Bengkulu yang Bolos Akan Disanksi Tegas - BeritaSatu

PNS Pemprov Bengkulu yang Bolos Akan Disanksi Tegas i

Ilustrasi PNS

Oleh: Usmin / WBP | Sabtu, 1 Juli 2017 | 08:54 WIB

Bengkulu- Pelaksana tugas (Plt) Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah menegaskan, pegawai negeri sipil (PNS) yang menambah libur Idul Fitri 1438 Hijriyah tanpa keterangan pada Senin (3/7), akan diberiksan sanksi tegas sesuai aturan yang berlaku.

"Seluruh PNS Pemprov Bengkulu pada hari pertama masuk kantor setelah libur Lebaran, Senin, wajib masuk kantor kecuali yang masih cuti. Bagi yang bolos tanpa keterangan akan disanksi tegas," kata Rohidin Mersyah, di Bengkulu, Sabtu (1/7).

Ia mengatakan, libur panjang Idul Fitri selama sepekan sudah cukup bagi PNS untuk bersilaturahmi dengan kerabat s erta tetangga. Karena itu, tidak ada alasan bagi PNS untuk tidak masuk kantor. "Saya akan minta Kepala OPD (Organisasi Perangkat Daerah) masing-masing untuk mengecek absen pada Senin," ujarnya.

Selain itu, pihaknya akan meminta Satpol PP untuk mengecek absen manual di masing-masing OPD untuk memastikan PNS yang bolos di hari pertama. "Pada Senin (3/7) seluruh PNS Pemprov Bengkulu, sekitar 11.200 orang wajib masuk kantor," ujarnya.

Hal senada diungkapkan Bupati Lebong, Rosjonsyah. Ia menegaskan, seluruh PNS di lingkup pemkab Senin harus masuk kantor. Bagi yang tidak masuk kantor tanpa keterangan akan diberikan sanksi tegas.

Ia mengatakan, pada Senin Inspektorat akan mengecek PNS di masing-masing OPD di jajaran Pemkab Lebong, untuk memastikan tidak ada PNS yang menambah libur tanpa keterangan. "Bagi PNS yang bolos akan dikenakan sanksi sesuai PP No 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS," ujarnya.

Bagi PNS yang tidak masuk karena s akit kata dia, harus ada surat keterangan dari dokter. Jika tidak bisa membuktikan, maka dianggap tidak masuk kerja. "Jadi, kalau tidak masuk kantor karena sakit harus dibuktikan surat keterangan sakit dari dokter, sehingga tidak terkesan alasan dibuat-buat untuk menambah libur Lebaran," ujarnya.


Sumber: Suara Pembaruan ARTIKEL TERKAIT
  • Wapres Telat Hadiri Buka Puasa Bersama TNI
  • Pilot Lion Air yang Bawa Keluarga ke Kokpit Diberi Sanksi
  • Menkumham Berhentikan Tidak Hormat Karutan Pekanbaru
  • 1 Polisi Diteror 2 Mudik Lebaran 1438 H 3 Kunjungan Obama 4 Teror di Medan 5 Hary Tanoe Tersangka 6 OTT di Bengkulu 7 RUU Pemilu 8 "Full Day School" 9 Balada Rizieq-Firza 10 Angket KPK Bergulir
    • Relawan Gelar Ulang Tahun Jokowi dan Ahok di Kalijodo
    • Modus Penusukan 2 Brimob di Masjid Falatehan Mirip Penyerangan di Medan
    • Penusuk 2 Anggota Brimob Sempat Teriak Kafir
    • Klasemen Terketat dalam Sejarah MotoGP
    • Tersangka Rizieq Berkeliaran di Luar Negeri, Polisi: Tidak Apa-apa
    • Jokowi Sambut Obama di Teras Gedung Induk Istana Bogor
    • Presiden Jokowi Jadi Sopir Obama
    • Soal Paspor Rizieq, Imigrasi Tunggu Permintaan Polri
    • Pelaku Teror Polda Sumut Pinjam Uang ke Bank untuk ke Suriah
    • Warga Papua Tolak Peringatan HUT OPM
    • Flyover Bintaro Bakal Rampung Akhir Tahun Ini
    • Simpang Susun Semanggi Akan Jadi Ikon Baru Jakarta
    • Park and Ride Akan Dibangun di Sejumlah Lokasi di Jakarta
    • 100 Bus Maxi Transjakarta Siap Layani Warga Jakarta
    • Proyek Underpass Mampang Ditargetkan Selesai 2017

Tidak ada komentar

Latest Articles