Page Nav

HIDE

Breaking News:

latest

Ads Place

Presidential Threshold Rawan Digugat di MK, Harus Dihilangkan - Indopos

Presidential Threshold Rawan Digugat di MK, Harus Dihilangkan - Indopos Nasional Presidential Threshold Rawan Digugat di MK, Harus Dihilan...

Presidential Threshold Rawan Digugat di MK, Harus Dihilangkan - Indopos

Nasional

Presidential Threshold Rawan Digugat di MK, Harus Dihilangkan

Senin, 03 Juli 2017 | 20:16 Mahkamah Konstitusi BERITA TERKAIT
  • Presidential Threshold Dorong Penguatan Demokrasi
  • Presidential Threshold Dorong Penguatan Demokrasi

  • Presidential Threshold 20-25 Persen Sudah Teruji

  • Pemerintah Desak PT 20 Persen Disepakati

  • Penerapan Presidential Threshold untuk Pemilu 2019 Tidak Tepat

INDOPOS.CO.ID - Pembahasan RUU Pemilu masih belum menemui titik terang kapan akan selesai. Hal itu disebabkan masih alotnya pembahasan di empat isu krusial, salahsatunya terkait ambang batas presiden atau presidential threshold (preshold).

Dimana pemerintah secara tegas akan tetap mempertahankan persyaratan bahwa itu, karena dianggap tidak melanggar konstitusi. Namun pernyataan ini pun menuai kritikan, tidak hanya dari partai politik yang memang sejak awal adanya perayaratan, itu tetapi juga dari berbagai pemerhati pemilu.

Direktur Eksekutif Perkumpulan Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini secara tegas menyatakan bahwa justru UUD 1945 di dalam Pasal 6A Ayat (2) telah menyebut paslon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu.

"Mendagri kan menyatakan hal itu karena mendasarkan pada Putusan MK (Mahkamah Konstitusi) yang secara eksplisit tak tidak membatalkan ketentuan ambang batas pencalonan Presiden dalam UU No. 42 Tahun 200 8. Namun Mendagri tak melihat dari perspektif relevansi keberadaan ambang batas tersebut dikaitkan dengan pelaksanaan pemilu serentak dan UUD 1945," kata Titi kepada indopos.co.id di Jakarta, Senin (3/7).

Menurut Titi, memang cara paling mudah menguji konstitusionalitas ketentuan tersebut adalah dengan membawanya ke MK.

" Namun ini akan jadi preseden yang sangat tidak baik karena pemerintah mengambil kebijakan yang sudah pasti berujung pada gugatan hukum ke MK," tegasnya.

Atas dasar itu, Titi pun menyarankan pemerintah dan parpol pendukung pemerintah lainnya agar tak membuat keputusan yang dapat menuai gugatan hukum.

Hal itu, ucapnya, agar tidak mengganggu persiapan pemilu 2014. Apalagi pengesahan UU Pemilu ini sudah sangat terlambat dari tenggat.

"Jadi, kami menyerukan agar ambang batas pencalonan presiden dihapuskan atau ditiadakan. Selain rawan digugat di MK yang dapat memolorkan pengesahan RUU Pemilu, juga sangat positif unt uk membuka ruang hadirnya calon-calon pemimpin terbaik bangsa," pungkasnya menambahkan.

Diketahui sebelumnya, Mendagri Tjahjo Kumolo yang mewakili pemerintah menyatakan akan tetap mempertahankan preshold karena tidak bertentangan dengan konstitusi.

Tjahjo memandang putusan Mahkamah Konstitusi 14/PUU-XI/2013 tidak membatalkan Pasal 9 Undang-undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.

"Draft RUU Pemilu tidak menambah dan tidak mengurangi Pasal 9 UU No. 42/2008 yang tidak dibatalkan MK tersebut," kata Tjahjo, Senin (26/7) lalu.

Ia menilai, aturan di dalam pasal 6A ayat 2 UUD 1945 tidak mengatur secara jelas kuantitas besaran partai politik atau gabungan partai politik dalam mengajukan calon presiden. Dikarenakan pengaturan itu merupakan kewenangan pembuat undang-undang, yaitu pemerintah dan parlemen.

Di sisi lain, ucapnya, presidential threshold yang diharapkan pemerintah selaras dengan UU No. 42 Tahun 20 08 tentang Pemilu Presiden dan Wakil Presiden. "Presidential treshold mendorong terbangunnya konsolidasi politik yang lebih sehat dan kondisi politik stabil," kata Mendagri. (dil)

Komentar
Apa Reaksi Anda?
Loading... Suka Suka 0% Lucu Lucu 0% Sedih Sedih 0% Marah Marah 0% Kaget Kaget 0% Aneh Aneh 0% Takut Takut 0% Berita Lainnya Jakarta Belum Normal, Kementerian PUPR Mulai Siapkan Infrastruktur Mudik 2018

Jakarta Belum Normal, Kementerian PUPR Mulai Siapkan Infrastruktur Mudik 2018

Senin, 03 Juli 2017 | 21:56 Bolos Kerja, Mendagri akan Kasih PNS Piagam

Bolos Kerja, Mendagri akan Kasih PNS Piagam

Senin, 03 Juli 2017 | 19:21 Ini Alasan Menkumham Dua Kali Tidak Hadir Saat Dipanggil KPK

Ini Alasan Menkumham Dua Kali Tidak Had ir Saat Dipanggil KPK

Senin, 03 Juli 2017 | 19:02 Helikopter Basarnas Jatuh, Menhub: ini Tanggung Jawab Bersama

Helikopter Basarnas Jatuh, Menhub: ini Tanggung Jawab Bersama

Senin, 03 Juli 2017 | 18:18Sumber: Google News

Tidak ada komentar

Latest Articles