Page Nav

HIDE

Breaking News:

latest

Ads Place

PT Jakarta Tegaskan Penjualan RS Sumber Waras ke Pemprov Sah - Detikcom (Siaran Pers) (Pendaftaran)

PT Jakarta Tegaskan Penjualan RS Sumber Waras ke Pemprov Sah - Detikcom (Siaran Pers) (Pendaftaran) Jumat 28 Juli 2017, 11:34 WIB PT Jaka...

PT Jakarta Tegaskan Penjualan RS Sumber Waras ke Pemprov Sah - Detikcom (Siaran Pers) (Pendaftaran)

Jumat 28 Juli 2017, 11:34 WIB PT Jakarta Tegaskan Penjualan RS Sumber Waras ke Pemprov Sah Andi Saputra - detikNews PT Jakarta Tegaskan Penjualan RS Sumber Waras ke Pemprov SahRS Sumber Waras (rachman/detikcom) Jakarta - Pengadilan Tinggi Jakarta menegaskan penjualan RS Sumber Waras ke Pemprov DKI Jakarta sah sesuai hukum. Hal itu disampaikan dalam putusan banding yang menolak permohonan Perhimpunan Sosial Candra Naya (PSCN).
RS Sumber Waras didirikan Perhimpunan Sosial Candra Naya (Sin Ming Hui) pada 17 Agustus 1962. Seiring waktu, terjadi pemindahan kepemilikan dari PSCN ke Yayasan Kesehatan Sumber Waras ( YKSW) pada 6 Desember 1962.
Belakangan, YKSW menjual RS Sumber Waras ke Pemprov DKI Jakarta. Atas penjualan itu, PSCN tak terima dan menggugat ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar).
Pada 10 Januari 2017, PN Jakbar menolak gugatan PCSN tersebut. Majelis hakim menyatakan YKSW adalah lembaga sah yang berhak mengalihkan SHGB kepada Pemprov DKI. Sebab YKSW memiliki SK Kementerian Hukum dan HAM.
Selain itu, penggugat tidak bisa buktikan sertifikat hak guna tanah adalah miliknya. Sehingga YKSW adalah subjek hukum yang sah yang memiliki tanah tersebut sehingga YKSW berhak menjual kepada turut tergugat (Pemprov DKI).
Atas putusan itu, PSCN tak terima dan mengajukan banding. Apa kata majelis banding?
"Menguatkan putusan PN Jakbar Nomor 330/Pdt G/2016/PN.Jkt.Brt tanggal 10 Januari 2017 yang dimohonkan banding," ucap majelis tinggi sebagaimana dilansir website Mahkamah Agung (MA), Jumat (28/7/2017).
Perkara banding itu mengantongi Nomor 219/PDT/2 017/PT.DKI. Duduk sebagai ketua majelis Johanes Suhadi dengan anggota Amir Maddi dan I Nyoman Adi Juliasa.
"Menghukum Pembanding --semula Penggugat-- untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat pengadilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp 150 ribu," ucap majelis dalam sidang 18 Juli 2017.
(asp/rvk)

Tidak ada komentar

Latest Articles