Page Nav

HIDE

Breaking News:

latest

Ads Place

Punya 25 Istri, Tokoh Agama Mormon Divonis Bersalah Jalani ... - KOMPAS.com

Punya 25 Istri, Tokoh Agama Mormon Divonis Bersalah Jalani ... - KOMPAS.com Shutterstock Ilustrasi pengadilan. ...

Punya 25 Istri, Tokoh Agama Mormon Divonis Bersalah Jalani ... - KOMPAS.com

Ilustrasi pengadilan.Shutterstock Ilustrasi pengadilan.

OTTAWA, KOMPAS.com - Dua mantan pemimpin sekte keagamaan Mormon dinyatakan bersalah melakukan praktik poligami setelah menikahi lebih dari dua lusin perempuan selama 25 tahun.

Mahkaman Agung Kanada menyatakan Winston Blackmore (60) dan James Oler (53) bersalah dalam putusannya yang dibacakan dalam sidang pada Senin (24/7/2017).

Keputusan mahkamah agung ini menjadi bersejarah di Kanada karena diambil lewat proses hukum panjang selama lebih dari dua dekade dekade.

Blackmore dinyatakan bersalah karena memilik i 25 istri sedangkan Oler terbukti menikahi lima perempuan dalam satu waktu yang sama.

Baca: Pembatasan Praktik Poligami Picu Polemik di Uzbekistan

Polisi mulai melakukan investigasi terhadap komunitas keagamaan yang tertutup di Bountiful, British Columbia pada awal 1990-an, tetapi upaya untuk mendakwa keduanya terhalang tak jelasnya undang-undang anti-poligami di Kanada.

Pada 2011, Mahkamah Agung Kanada memutuskan bahwa undang-undang yang melarang poligami sah dan tak melanggar kebebasan beragama.

Keputusan mahkamah agung ini yang kemudian membuka jalan tuntutan hukum terhadap kedua orang tokoh agama tersebut.

Kedua pria ini tak membantah telah melakukan poligami. Bahkan Blackmore, yang dari pernikahannya menghasilkan 146 orang anak, langsung memberi komentar usai pengadilan membacakan keputusan.

"Saya bersalah karena menjalankan ajaran agama saya dan itu yang saya katakan. Saya tak pernah membantah itu (melakukan poligami) ," kata Blackmore seperti dikutip CBC News.

"Setelah 27 tahun dan 10 juta dolar kemudian, kami tak pernah membantah apapun. Saya tak pernah membantah iman saya. Ini memang sudah kami duga," tambah dia.

Sebelum menjatuhkan putusan, sebuah sidang digelar selama 12 hari antara lain mendengarkan kesaksikan dari salah satu mantan istri Blackmore, pakar Mormon, dan aparat penegak hukum yang menangani kasus ini.

Sebelum putusan pengadilan, kuasa hukum Blackmore berniat untuk menggugat undang-undang poligami Kanada jika kliennya dinyatakan bersalah.

Di bawah undang-undang di Kanada, masing-masing pria ini terancam hukuman maksimal lima tahun penjara. Vonis untuk kedua tokoh agama ini akan dibacakan dalam sidang berikutnya.

Mormon adalah sebuah sekte agama Kristen yang didirikan Joseph Smith di New York, AS pada 1820-an.

Mormon fokus kepada hubungan keluarga, membina hubungan kuat antar-generasi, dan pengikut Mormon selalu memiliki keluarga besar.

Baca: Menguak Rumah Pemimpin Sekte Poligami dengan 79 Istri

Pengikut Mormon selalu menyebut diri mereka sebagai penganut agama Kristen, meski banyak kalangan yang menganggap mereka tak menjalankan ajaran Kristen.

Pengikut Mormon memercayai Alkitab, tetapi juga memiliki buku suci lainnya yaitu Kitab Mormon yang ditulis Joseph Smith pada 1830.

Saat ini di seluruh dunia tercatat sebanyak 15,8 juta orang mempraktikkan ajaran agama Mormon.

Berita Terkait

Pembatasan Praktik Poligami Picu Polemik di Uzbekistan

Menguak Rumah Pemimpin Sekte Poligami dengan 79 Istri

Jejak Berusia 3,6 Juta Tahun Beri Petunjuk tentang Poligami pada Zaman Purba

Tak Ada Pajak Poligami, Kemendagri Bisa Batalkan Perbup Lombok Timur

Ini Komentar PNS Lombok Timur soal Aturan Poligami Bayar Rp 1 Juta

Terkini Lainnya

Pengendara Motor Dijambret Saat Buka 'Google Maps' di Pinggir Jalan

Pengendara Motor Dijambret Saat Buka "Google Maps" di Pinggir Jalan

Megapolitan 26/07/2017, 06:03 WIB Punya 25 Istri, Tokoh Agama Mormon Divonis Bersalah Jalani Poligami

Punya 25 Istri, Tokoh Agama Mormon Divonis Bersalah Jalani Poligami

Internasional 26/07/2017, 05:57 WIB Empat Kapal Milik Pemkab Kayong Utara Hangus Terbakar

Empat Kapal Milik Pemkab Kayong Utara Hangus Terbakar

Regional 26/07/2017, 05:41 WIB Tunggakan Sewa Rusun Pesakih Mencapai Rp Rp 669 Juta

Tunggakan Sewa Rusun Pesakih Mencapai Rp Rp 669 Juta

Megapolitan 26/07/2017, 05:32 WIB Kobaran Api Kebakaran Lahan Dekati Permukiman, Warga Mengungsi

Kobaran Api Kebakaran Lahan Dekati Permukiman, Warga Mengungsi

Regional 26/07/2017, 05:13 WIB DPR AS Sepakat Jatuhkan Sanksi Berat untuk Rusia, Iran, dan Korut

DPR AS Sepakat Jatuhkan Sanksi Berat untuk Rusia, Iran, dan Korut

Internasional 26/07/2017, 05:09 WIB Meski Kalah dari Kazakstan, Pelatih Tim Voli Indonesia Tetap Puas

Meski Kalah dari Kazakstan, Pelatih Tim Voli Indonesia Tetap Puas

Olahraga 26/07/2017, 02:25 WIB IDI Surabaya Digugat terkait Sidang Kode Etik Kasus Salah Prediksi Jenis Kelamin

IDI Surabaya Digugat terkait Sidang Kode Etik Kasus Salah Prediksi Jenis Kelamin

Regional 2 5/07/2017, 23:00 WIB Lima Hektar Lahan Gambut di Sisi Jalan Tol Palindra Terbakar

Lima Hektar Lahan Gambut di Sisi Jalan Tol Palindra Terbakar

Regional 25/07/2017, 22:49 WIB Sepekan Menghilang, Kakek Kasdi Ditemukan Meninggal di Hutan Jati

Sepekan Menghilang, Kakek Kasdi Ditemukan Meninggal di Hutan Jati

Regional 25/07/2017, 22:29 WIB Artikel Pilihan Kompasiana: Cerita Bunuh diri di Jepang dan Serba-serbi Piala Afrika

Artikel Pilihan Kompasiana: Cerita Bunuh diri di Jepang dan Serba-serbi Piala Afrika

Nasional 25/07 /2017, 22:23 WIB Speedboat Kebakaran, 3 Penumpang Selamatkan Diri dengan Lompat ke Laut

Speedboat Kebakaran, 3 Penumpang Selamatkan Diri dengan Lompat ke Laut

Regional 25/07/2017, 22:22 WIB Warga Rusunawa Pesakih Keluhkan Pengurangan 'Feeder'

Warga Rusunawa Pesakih Keluhkan Pengurangan "Feeder"

Megapolitan 25/07/2017, 22:20 WIB Ketika Siswa SMA di Purwakarta Panen Padi dengan Memakai Baju Adat

Ketika Siswa SMA di Purwakarta Panen Padi dengan Memakai Baju Adat

Regional 25/0 7/2017, 22:15 WIB Warga Dengar Teriakan Sebelum Menemukan Mayat Terbakar di Cengkareng

Warga Dengar Teriakan Sebelum Menemukan Mayat Terbakar di Cengkareng

Megapolitan 25/07/2017, 22:13 WIB Load MoreSumber: Google News Tokoh

Tidak ada komentar

Latest Articles