REI Minta Pemda NTT Bantu Subsidi BPHTB Rumah Murah ... - KOMPAS.com Dokumentasi PT Charson Timorland Estate Perumahan untuk masyarakat berp...
Dokumentasi PT Charson Timorland Estate Perumahan untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR), Gemstone Regency, yang dikembangkan oleh PT Charson Timorland Estate. Lokasinya berada di Kecamatan Alak, Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur.
KUPANG, KompasProperti - Pemerintah kabupaten dan kota di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) diminta untuk membantu menyubsidi pajak Biaya Perolehan Atas Hak Tanah dan Bangunan (BPHTB) untuk rumah murah, khusus bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).
Ketua Dewan Pengurus Daerah (DPD) Real Estat Indonesia (REI), NTT Bobby Pitoby mengatakan, dengan biaya BPHTB yang tinggi, membuat masyarakat dengan ekonomi lemah menjadi kesulitan untuk memiliki rumah.
"Kami minta dukungan dari pemerintah daerah (pemda) untuk masyarakatnya. Kami tidak minta apa-apa dari pemda. Kami hanya minta pemda membantu menyubsidi BPHTB, sehingga MBR tidak perlu lagi membayar biaya BPHTB karena itu sangat memberatkan," kata Bobby kepada KompasProperti, Senin (3/7/2017).
Menurut Bobby, sangat tidak masuk akal, jika untuk mendapatkan rumah murah dengan uang muka cuma Rp 1,5 juta, sedangkan pajak BPHTB justru lebih besar yakni Rp 4 juta.
"Kami pengembang sudah dibantu oleh pemerintah pusat karena pajaknya sudah diturunkan dari 5 persen menjadi 2,5 persen, bahkan 1 persen. Tapi kok MBR belum dibantu oleh pemdanya. Ini tentu masih menjadi kendala," keluh Bobby.
Hal ini sangat aneh, mengingat kepala daerah yang dipilih langsung untuk menyejahterakan masyarakatnya, tidak membantu dan malah mempersulit.
Bobby mengata kan, Pemda NTT saat ini masih berpatokan pada Undang Undang (UU) Nomor 9 Tahun 2009 tetang BPHTB.
UU tersebut mencantumkan harga jual rumah dikurangi dengan Nilai Obyek Pajak Tidak Kena Pajak (NOTKP) sebesar Rp 60 juta.
Pada tahun 2009, harga jual rumah MBR masih berkisar Rp 55 juta sehingga saat itu masyarakat tidak membayar BPHTB.
Namun sekarang harga rumah telah mencapai Rp 141 juta sehingga konsekuensinya masyarakat harus membayar BPHTP.
"Sekali lagi kami mengharapkan pemda bisa segera menghapus pajak BPHTB atau pun menurunkannya dari 5 persen menjadi 2,5 persen," tuntasnya.
Sumber: Google News Pemda
Tidak ada komentar