Page Nav

HIDE

Breaking News:

latest

Ads Place

Rizieq Harap Kasusnya Dihentikan Setelah Kapolda Diganti, Ini Kata Polisi - KOMPAS.com

Rizieq Harap Kasusnya Dihentikan Setelah Kapolda Diganti, Ini Kata Polisi - KOMPAS.com KOMPAS.com/AKHDI MARTIN PRATAMA Kabid Humas Polda Met...

Rizieq Harap Kasusnya Dihentikan Setelah Kapolda Diganti, Ini Kata Polisi - KOMPAS.com

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono, di Mapolda Metro Jaya, pada Senin (17/7/2017).KOMPAS.com/AKHDI MARTIN PRATAMA Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono, di Mapolda Metro Jaya, pada Senin (17/7/2017).

JAKARTA, KOMPAS.com - Pihak kepolisian tidak bisa begitu saja menghentikan penyidikan kasus dugaan pornografi yang diduga melibatkan pimpinan Front Pembela Islam, Rizieq Shihab, dan Firza Husein.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, penghentian penyidikan sebuah kasus harus memenuhi sejumlah syarat, salah satunya tidak ditemukan unsur pida na.

"Penghentian kasus ada syaratnya, seperti tidak ada tindak pidana, kedaluwarsa dan kasusnya masih berjalan," kata Argo di Mapolda Metro Jaya, Senin (24/7/2017).

Sementara itu, untuk kasus Rizieq, polisi menemukan indikasi tindak pidana. Menurut dia, penyidik Polda Metro Jaya telah meminta Rizieq segera pulang ke Indonesia dari Arab Saudi.

Polisi akan langsung memeriksa Rizieq begitu ia menginjakkan kaki di Tanah Air. "Kalau (Rizieq) pulang lebih bagus, segera kita periksa," ujarnya.

(Baca juga: Jika Rizieq Pulang, Polisi Akan Langsung Memeriksanya )

Adapun Rizieq Shihab masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) atau buron. Penerbitan DPO tersebut terkait kasus percakapan via WhatsApp berkonten pornografi yang diduga melibatkan Rizieq dan Firza Husein.

Dalam kasus itu, Rizieq dijerat Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 6 juncto Pasal 32 dan atau Pasal 9 juncto Pasal 34 Undang-Undang RI Nomor 44 Tahun 2008 tent ang Pornografi dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.

Sebelumnya, kuasa hukum Rizieq Shihab, Sugito Atmo Pawiro, menyampaikan bahwa Rizieq berharap penyidikan kasusnya dihentikan setelah Kapolda Metro Jaya Irjen Mochamad Iriawan resmi diganti dengan Irjen Idham Azis.

Ia mengatakan, pada saat jabatan Kapolda Metro masih diemban oleh Iriawan, pihaknya merasa kesulitan untuk menjalin komunikasi.

"Kemarin itu kan kita agak mengalami kesulitan untuk membahas bagaimana agar ada solusi yang baik, tidak melanggar hukum tapi proses hukum terhadap konten pornografi yang lemah secara bukti tidak dilanjutkan," ucapnya, Senin.

(Baca juga: Kapolda Metro Diganti, Rizieq Shihab Berharap Kasusnya Dihentikan)

Melalui telegram rahasia nomor ST/1768/VII/2017 tertanggal 20 Juli 2017, Iriawan diangkat sebagai Asisten Operasi Kapolri. Penggantinya yakni Kadiv Propam Polri Irjen Idham Azis.

Kompas TV Kapolda Iriawan Dipromosi Jadi Asops Kapolri Ikuti perkembangan berita ini dalam topik:
  • Kasus Hukum Rizieq Shihab

Berita Terkait

Rizieq Shihab Berencana Pulang ke Indonesia pada 17 Agustus 2017

Pengeroyokan Hermansyah di Mata Rizieq dan Polisi

Kapolda Minta Penyerangan Hermansyah Tak Dikaitkan dengan Kasus Rizieq

Polisi: Hermansyah Bukan Ahli dalam Kasus Rizieq

Polisi Tegaskan Proses Hukum Rizieq Tidak Terpengaruh Upaya Rekonsiliasi

Terkini La innya

First Travel Akan Tetap Berangkatkan Jemaah Umrah Paket Reguler

First Travel Akan Tetap Berangkatkan Jemaah Umrah Paket Reguler

Megapolitan 24/07/2017, 15:48 WIB Petinggi PP Muhammadiyah Jadi Korban Pencurian di Tebet

Petinggi PP Muhammadiyah Jadi Korban Pencurian di Tebet

Megapolitan 24/07/2017, 15:47 WIB Jaksa Hadirkan Teman Perempuan Patrialis sebagai Saksi di Pengadilan

Jaksa Hadirkan Teman Perempuan Patrialis sebagai Saksi di Pengadilan

Nasional 24/07 /2017, 15:46 WIB Kalahkan Arab Saudi pada Laga Perdana, Indonesia Masih Perlu Perbaikan

Kalahkan Arab Saudi pada Laga Perdana, Indonesia Masih Perlu Perbaikan

Olahraga 24/07/2017, 15:45 WIB KPK Miliki Bukti Keterlibatan Pelaku Lain dalam Kasus Suap Pajak

KPK Miliki Bukti Keterlibatan Pelaku Lain dalam Kasus Suap Pajak

Nasional 24/07/2017, 15:44 WIB Sandiaga Berkeinginan Pelaku UMKM Masuk ke Bursa Efek Indonesia

Sandiaga Berkeinginan Pelaku UMKM Masuk ke Bursa Efek Indonesia

Megapolitan 24/07/ 2017, 15:44 WIB Jadi Korban Salah Sasaran Pemukulan, Seorang 'Bobotoh' Gegar Otak

Jadi Korban Salah Sasaran Pemukulan, Seorang "Bobotoh" Gegar Otak

Regional 24/07/2017, 15:43 WIB Pelatih Arab Saudi Kecewa Setelah Ditaklukkan Indonesia

Pelatih Arab Saudi Kecewa Setelah Ditaklukkan Indonesia

Olahraga 24/07/2017, 15:38 WIB Ketua DPRD DKI: Sekarang Kok PPSU Agak Males-malesan...

Ketua DPRD DKI: Sekarang Kok PPSU Agak Males-malesan...

Megapolitan 24/07/2017, 15:34 WIB 90 Persen Karyawan First Travel 'Resign'

90 Persen Karyawan First Travel "Resign"

Megapolitan 24/07/2017, 15:26 WIB Wali Kota Bekasi: Jika Ada Beras Oplosan, Harusnya Langsung Ditarik

Wali Kota Bekasi: Jika Ada Beras Oplosan, Harusnya Langsung Ditarik

Megapolitan 24/07/2017, 15:24 WIB Tunggu Klarifikasi Adhyaksa soal HTI, Kemenpora Bekukan Anggaran Kwarnas Pramuka Rp 10 Miliar

Tunggu Klarifikasi Adhyaksa soal HTI, Kemenpora Bekukan Anggaran Kwarnas Pramuka Rp 10 Miliar

Nasional 24/07/2017, 15:16 WIB

Ketua DPRD DKI: Jangan Sampai di Era Gubernur Baru PPSU Malah Hilang

Megapolitan 24/07/2017, 15:13 WIB UU Pemilu Digugat ke MK, KPU Minta Dukungan Pemerintah dan DPR

UU Pemilu Digugat ke MK, KPU Minta Dukungan Pemerintah dan DPR

Nasional 24/07/2017, 15:10 WIB Ombudsman: Pemkab Kuningan Harus Segera Terbitkan E-KTP Warga Ahmadiyah

Ombudsman: Pemkab Kuningan Harus Segera Terbitkan E-KTP Warga Ahmadiyah

Nasional 24/07/2017, 15:07 WIB Load MoreSumber: Google News

Tidak ada komentar

Latest Articles