Rizieq Harap Kasusnya Dihentikan Setelah Kapolda Diganti, Ini Kata Polisi - KOMPAS.com KOMPAS.com/AKHDI MARTIN PRATAMA Kabid Humas Polda Met...
KOMPAS.com/AKHDI MARTIN PRATAMA Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono, di Mapolda Metro Jaya, pada Senin (17/7/2017).
JAKARTA, KOMPAS.com - Pihak kepolisian tidak bisa begitu saja menghentikan penyidikan kasus dugaan pornografi yang diduga melibatkan pimpinan Front Pembela Islam, Rizieq Shihab, dan Firza Husein.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, penghentian penyidikan sebuah kasus harus memenuhi sejumlah syarat, salah satunya tidak ditemukan unsur pida na.
"Penghentian kasus ada syaratnya, seperti tidak ada tindak pidana, kedaluwarsa dan kasusnya masih berjalan," kata Argo di Mapolda Metro Jaya, Senin (24/7/2017).
Sementara itu, untuk kasus Rizieq, polisi menemukan indikasi tindak pidana. Menurut dia, penyidik Polda Metro Jaya telah meminta Rizieq segera pulang ke Indonesia dari Arab Saudi.
Polisi akan langsung memeriksa Rizieq begitu ia menginjakkan kaki di Tanah Air. "Kalau (Rizieq) pulang lebih bagus, segera kita periksa," ujarnya.
(Baca juga: Jika Rizieq Pulang, Polisi Akan Langsung Memeriksanya )
Adapun Rizieq Shihab masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) atau buron. Penerbitan DPO tersebut terkait kasus percakapan via WhatsApp berkonten pornografi yang diduga melibatkan Rizieq dan Firza Husein.
Dalam kasus itu, Rizieq dijerat Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 6 juncto Pasal 32 dan atau Pasal 9 juncto Pasal 34 Undang-Undang RI Nomor 44 Tahun 2008 tent ang Pornografi dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
Sebelumnya, kuasa hukum Rizieq Shihab, Sugito Atmo Pawiro, menyampaikan bahwa Rizieq berharap penyidikan kasusnya dihentikan setelah Kapolda Metro Jaya Irjen Mochamad Iriawan resmi diganti dengan Irjen Idham Azis.
Ia mengatakan, pada saat jabatan Kapolda Metro masih diemban oleh Iriawan, pihaknya merasa kesulitan untuk menjalin komunikasi.
"Kemarin itu kan kita agak mengalami kesulitan untuk membahas bagaimana agar ada solusi yang baik, tidak melanggar hukum tapi proses hukum terhadap konten pornografi yang lemah secara bukti tidak dilanjutkan," ucapnya, Senin.
(Baca juga: Kapolda Metro Diganti, Rizieq Shihab Berharap Kasusnya Dihentikan)
Melalui telegram rahasia nomor ST/1768/VII/2017 tertanggal 20 Juli 2017, Iriawan diangkat sebagai Asisten Operasi Kapolri. Penggantinya yakni Kadiv Propam Polri Irjen Idham Azis.
Kompas TV Kapolda Iriawan Dipromosi Jadi Asops Kapolri Ikuti perkembangan berita ini dalam topik:- Kasus Hukum Rizieq Shihab
Tidak ada komentar