Saksi Pansus Angket Ini Mengaku Dapat Fasilitas Pijit dari KPK - Indopos Nasional Saksi Pansus Angket Ini Mengaku Dapat F...
Nasional
Saksi Pansus Angket Ini Mengaku Dapat Fasilitas Pijit dari KPK
Rabu, 26 Juli 2017 | 10:03 Muchtar Effendi dan Miko Panji Tirtayasa menjadi saksi dalam rapat dengar pendapat dengan Pansus Hak Angket KPK di gedung DPR kemarin (25/7). BERITA TERKAIT-
Gerindra Keluar dari Pansus Angket KPK
-
Pansus KPK Panggil Pakar Hukum, Saksi Bandel Bakal Dijemput Paksa
-
Ini Sikap Pansus Angket DPR, KPK Tolak Hadirkan Miryam
-
PKS Tetap Tidak akan Kirim Perwakilannya ke Pansus Hak Angket KPK
INDOPOS.CO.ID - Giliran nama mantan Ketua KPK Abraham Samad dan Johan Budi yang disebut dalam rapat Pansus Hak Angket KPK.
Dua nama itu disebut Muc htar Effendi dan Miko Panji Tirtayasa saat menjadi saksi dalam rapat dengar pendapat dengan panitia khusus di gedung DPR kemarin (25/7).
Muchtar Effendi merupakan terpidana kasus penyuapan pengurusan sengketa pilkada di Kota Palembang dan Kabupaten Empat Lawang. Kasus itu menyeret nama mantan Ketua MK Akil Mochtar.
Dia divonis lima tahun dan sekarang mendekam di Lapas Sukamiskin, Bandung. Sedangkan Miko Panji adalah keponakan Muchtar yang menjadi saksi dalam kasus yang sama.
Keduanya dihadirkan dalam rapat pansus untuk memberikan keterangan terkait penanganan kasus yang berkaitan dengannya.
Wakil Ketua Pansus Hak Angket KPK Masinton Pasaribu yang memimpin rapat meminta Muchtar untuk menyampaikan keterangan, kemudian dilanjutkan oleh Miko.
âSaya dizalimi, saya masuk penjara tanpa bukti kesalahan yang nyata,â terang Muchtar di hadapan pansus. Terpidana itu pun meminta pansus untuk membantu dirinya mendapatkan keadilan.
Mu chtar mengaku dituduh menghalang-halangi dan merintangi penanganan kasus yang menjerat Akil. Selain itu, dirinya dianggap memberikan keterangan palsu. Muchtar akhirnya divonis lima tahun penjara.
Menurut dia, dalam menjalani perkara itu, dirinya mendapat ancaman dan intimidasi. Keluarganya juga mendapat ancaman. Usahanya terganggu.
Muchtar juga mempersoalkan hartanya yang dirampas KPK. Ada 25 unit mobil, 45 motor, 3 rumah, dan 2 bidang tanah.
Dia sudah mengirim surat ke komisi antirasuah bahwa harta itu bukan hasil korupsi, tapi tidak digubris. Bahkan, lanjut dia, pada Ramadan 2016, ada tiga orang yang mengaku utusan Johan Budi.
Ketiga orang yang berasal dari Jogjakarta itu datang ke Lapas Sukamiskin. Mereka menawarkan pembagian harta rampasan menjadi dua bagian.
Satu bagian untuk Johan dan satu lagi untuk dirinya. Namun, dia menolak tawaran itu, karena harta itu miliknya dan bukan hasil korupsi. ââSaya tidak mau,â paparnya.
Sementara itu, Miko yang mengaku mempunyai nama asli Niko Panji Tirtayasa mengaku pernah mendapat tawaran dari Abraham Samad dan Novel.
Menurut dia, Samad memberi penawaran menarik, yaitu 50 persen dari harta rampasan milik Muchtar jika dia mau bekerja sama dan berhasil menjebloskan Akil serta Muchtar Effendi ke penjara.
Miko juga mengaku diperlakukan sangat istimewa selama menjadi saksi kasus suap pengaturan pilkada di Kota Palembang dan Kabupaten Empat Lawang. Dia bisa masuk dengan mudah ke gedung KPK.
Bukan dari pintu depan, melainkan dari pintu samping. Miko juga mendapat fasilitas kamar di Hotel Aston Setia Budi.
âApa pun yang saya inginkan dituruti. Saya dapat fasilitas pijit,â ucap pria yang sempat dikait-kaitkan dengan kasus penyerangan Novel Baswedan itu.
Masinton menyatakan, keterangan yang disampaikan dua saksi tersebut akan didalami. Semua nama yang disebut dalam keterangan saksi akan dipanggil untuk memberika n penjelasan.
âTidak ada rekayasa dalam pemeriksaan itu, publik bisa melihat. Kami akan dalami,â terang politikus PDIP tersebut. (lum/c17/fat)
Komentar
Tidak ada komentar