Setelah Ditegur Jokowi, Kementerian ESDM Diminta Lebih Dengar ... - KOMPAS.com Estu Suryowati/Kompas.com Direktur Indonesia Petroleum Associ...
Estu Suryowati/Kompas.com Direktur Indonesia Petroleum Association (IPA) Sammy Hamzah di Jakarta, Minggu (29/1/2017).
JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia ( APINDO) bidang Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sammy Hamzah meminta Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk lebih mendengarkan dan membuka dialog dengan para investor.
Sammy menyambut positif kepekaan Presiden Republik Indonesia (RI) Joko Widodo yang memahami keresahan kal angan industri.
Pada rapat paripurna Senin (24/7/2017), Presiden menegur dua kementerian, salah satunya Kementerian ESDM, karena dinilai mengeluarkan banyak peraturan menteri yang menyulitkan dunia usaha.
"Kami dari APINDO perhatikan ESDM harus bersedia lebih mendengarkan dan membuka diri untuk menangkap dialog dengan para investor," kata Sammy kepada Kompas.com, Rabu (26/7/2017).
Baca: Jokowi Tegur Menteri Jonan dan Menteri Siti dalam Rapat Kabinet
Menurut Sammy, kalangan pengusaha yang bergerak di sektor energi, khususnya minyak dan gas (migas), banyak mengeluhkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 8 Tahun 2017 tentang Kontrak Bagi Hasil Gross Split.
Beleid tersebut dinilai tidak cukup menarik bagi eksplorasi baru, dan hanya menarik bagi perpanjangan kontrak atau untuk lapangan yang sudah berproduksi sebelumnya.
Sementara, yang dibutuhkan pemerintah saat ini adalah memanggil para investor eksplorasi.
Kalangan industri juga menilai regulasi Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2017 tentang Biaya Operasi yang Dapat Dikembalikan dan Perlakuan Pajak Penghasilan di Bidang Usaha Hulu Migas tidak menyelesaikan masalah dengan skema Gross Split.
"PP itu menyelesaikan kontrak-kontrak yang sekarang, yaitu kontrak-kontrak yang ada cost recovery-nya. Tetapi untuk yang (skema) Gross Split kan tidak menyelesaikan," ujar Direktur Asosiasi Migas Indonesia (Indonesian Petroleum Association/IPA)D itu.
Baca: Ditegur Jokowi, Kementerian ESDM Evaluasi Peraturan yang Persulit Pengusaha
"Itu yang membuat industri bimbang dan tidak bereaksi terhadap penawaran pemerintah," kata dia.
Sammy menambahkan, skema Gross Split itu memang baik.
Akan tetapi, industri berharap beberapa ketentuan (terms) direvisi agar lebih menarik bagi kegiatan eksplorasi, seperti split (bagi hasil) yang lebih besar untuk kontraktor.
Ia mengatakan, pemerintah tidak perlu khawatir kontraktor akan mengambil untung terlalu besar.
Sebab, bisa digunakan tipe sliding scale untuk skema ini.
Dalam tipe ini, split bagi pemerintah dan kontraktor akan fleksibel seiring semakin ekonomisnya proyek dan tergantung beberapa indikator seperti harga minyak dunia.
"Saran kedua kami, perhitungan splitnya lebih disimplifikasi. Saat ini ada 11 indikator. Terlalu rumit," kata Sammy.
Dihubungi terpisah, Direktur Eksekutif ReforMiner Institute Komaidi Notonegoro mengatakan, salah satu yang dikeluhkan para investor di sektor energi adalah Permen 8/2017.
"Misalnya, soal pajaknya masih belum jelas. Diinfokan akan diatur dalam PP khusus. Menjadi aneh, masa iya PP terbit atas dasar Permen?" kata Komaidi.
Wakil Ketua Komisi VII DPR-RI Satya Widya Yudha juga berpendapat, perlu perbaikan-perbaikan agar banyak yang tertarik untuk berinvestasi di Indonesia.
Kompas TV J elang Idul Fitri, Wakil Menteri Energi Sumber Daya Mineral, Arcandra Tahar, memantau kesiapan stok BBM.
Tidak ada komentar