Page Nav

HIDE

Pages

Breaking News:

latest

Ads Place

Yasonna Dipanggil KPK Sebagai Saksi Andi Narogong

Yasonna Dipanggil KPK Sebagai Saksi Andi Narogong - Detikcom Senin 03 Juli 2017, 08:16 WIB Yasonna Dipanggil KPK Sebagai Saksi Andi Nar...

Yasonna Dipanggil KPK Sebagai Saksi Andi Narogong - Detikcom

Senin 03 Juli 2017, 08:16 WIB Yasonna Dipanggil KPK Sebagai Saksi Andi Narogong Nur Indah Fatmawati - detikNews Yasonna Dipanggil KPK Sebagai Saksi Andi NarogongFoto: Juru Bicara KPK Febri Diansyah (Haris Fadhil/detikcom) Jakarta - Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengklarifikasi akan diperiksa KPK hari ini terkait kasus e-KTP. Yasonna rencananya diperiksa terkait statusnya saat masih menjadi Anggota DPR Komisi II, saat berlangsungnya bancakan korupsi e-KTP.
"Benar, ada rencana pemeriksaan sejumlah saksi kasus e-KTP mulai besok (3/7). Sejumlah anggota DPR-RI yang diduga terkait, mengetahui informasi ataupun yang perlu diklarifikasi kembali terkait i ndikasi aliran dana akan diagendakan diperiksa. Sebelumnya, untuk tersangka AA (Andi Agustinus alias Andi Narogong) sudah banyak dari unsur swasta dan birokrasi yang diperiksa," terang Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Minggu (2/7/2017).
Nama Yasonna sendiri muncul dalam sidang perdana e-KTP dengan tersangka Irman dan Sugiharto. Ia diduga menerima duit sebesar USD 84 ribu hasil dari korupsi e-KTP. Namun, jaksa tidak menyebut kapan tepatnya Yasonna yang saat itu anggota Fraksi PDIP, menerima uang haram tersebut.
Yasonna sempat menyatakan terkejut namanya disebut dalam persidangan kasus proyek e-KTP, padahal dirinya belum pernah dimintai keterangan sebagai saksi oleh penyidik KPK. Apalagi, saat itu Fraksi PDI Perjuangan mengkritik kebijakan pengadaan e-KTP yang dimulai tahun 2011.
Terkait hal ini KPK sudah pernah memanggil Yasonna untuk penyidikan beberapa kali, namun tidak pernah hadir. Alasannya, setiap kali penjadwalan bertepatan dengan pekerjaan lain atau berbenturan dengan kegiatan resmi mewakili pemerintah.
"Di penyidikan sebelumnya KPK telah memanggil juga yang bersangkutan beberapa kali, namun mengatakan tidak bisa hadir karena alasan tertentu. Kita harap para saksi yang dipanggil baik dalam kasus e-KTP ini ataupun kasus lain dapat hadir karena memberikan keterangan sebagai saksi adalah kewajiban hukum," tegas Febri.
Yasonna pun telah memberi pernyataan kemarin (2/7) akan kooperatif. Rencananya ia akan datang ke KPK siang ini sekitar pukul 11.00 WIB untuk memberi keterangan.
"Saya akan datang jam 11 ke KPK dimintai keterangan sebagai saksi oleh KPK," ucap Yasonna Laoly dalam keterangannya.
(nif/rvk)Sumber: Google News

Tidak ada komentar

Latest Articles