Page Nav

HIDE

Gradient Skin

Gradient_Skin

Pages

Responsive Ad

Apa perlunya SKB Tiga Menteri untuk para anggota HTI yang dibubarkan?

Apa perlunya SKB Tiga Menteri untuk para anggota HTI yang dibubarkan? Hak atas foto AFP/G...

Apa perlunya SKB Tiga Menteri untuk para anggota HTI yang dibubarkan?

SKB HTIHak atas foto AFP/GETTY IMAGES
Image caption Simpatisan Hizbut Tahrir Indonesia menggelar demonstrasi di Jakarta, beberapa waktu lalu.

Setelah mengeluarkan Perppu Ormas dan mencabut status badan hukum Hizbut Tahrir Indonesia, pemerintah mengeluarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri untuk melakukan pembinaan kepada para mantan anggota HTI.

Tujuannya -menurut Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri, Soedarmo- agar mantan anggota HTI tidak kembali membentuk organisasi serupa dan aga r masyarakat tidak resisten dengan para mantan anggota HTI.

"Satu, jangan sampe eks-eks ini liar. Artinya, tanpa ada pembinaan, tanpa ada pengawasan, mungkin saja mereka membentuk organisasi baru, ini jangan sampai terjadi," kata Soedarmo.

  • 'Efek radikalisme' pendukung dikhawatirkan timbul setelah HTI dibubarkan
  • Apa dampak Perppu ormas bagi anggota Hizbut Tahrir Indonesia?
  • 'Perlawanan politik' Hizbut Tahrir Indonesia untuk batalkan Perppu Ormas

"Kemudian, kita himbau juga kepada masyarakat, melalui Kemendagri, untuk tidak resisten sama eks anggota HTI. Itu bagaimanapun kan warga negara kita," tambahnya.

Mendorong diskriminasi

Namun pengamat HAM, Ismail Hasani, dari SETARA Institute mengatakan meskipun SKB dapat dipahami sebagai upaya pemerintah menekan penyebarluasan gagasan dan ideologi intoleran dan anti Pancasila, hal ini dapat men dorong terjadinya diskriminasi dan persekusi bagi para mantan anggota HTI.

"Seringkali di lapangan, selain menjadi alat diskriminasi baru bagi individu-individu," kata Ismail.

"Juga dapat diadopsi oleh pemerintah setempat untuk memproduksi aturan-aturan yang lebih operasional seperti peraturan-peraturan daerah. Dan itu hanya memperluas potensi instabilitas politik dan keamanan di Indonesia," tambah Ismail.

Hak atas foto AFP
Image caption Unjuk rasa anggota dan simpatisan Hizbut Tahrir Indonesia, HTI, di Jakarta, 29 Februari 2004.

Direktur Riset SETARA itu menjelaskan bahwa SKB serupa pernah dikeluarkan kepada kelompok Ahmadiyah dan Gafatar. yang menimbulkan pembatasa n, baik menyangkut hak beribadah dan akses untuk layanan publik kepada kedua kelompok tersebut.

"Dalam SKB Ahmadiyah, kontennya lebih kurang berisi jemaah Ahmadiyah memiliki hak untuk hidup dan menerima akses layanan publik tetapi penyebarannya yang dibatasi. Prakteknya kemudian, SKB ini menjadi dasar hukum peraturan-peraturan di daerah," papar Ismail.

"Implikasi lebih lanjutnya, pembatasan Ahmadiyah menjadi semakin masif di daerah-dereah karena pemerintah di daerah-daerah mengartikan Ahamadiyah dilarang."

"Terkait Gafatar, ribuan pengikut Gafatar hingga hari ini sulit sekali menerima akses layanan publik, pemulihan aset properti yang dimilikinya karena adanya SKB."

Teapi Soedarmo dari Kementrian Dalam Negeri menampik kekhawatiran itu karena tujuannya justru melindungi lewat pembinaan.

"Kita juga nanti memberikan pengertian kepada masyarakat supaya tidak mendiskriminasi keberadaan mereka. Kalau dibiarkan terus mas yarakat takut bergaul dengan mereka dan mereka dicuekin kan berarti tidak ada arah untuk pembinaan HTI," ungkap Soedarmo.

  • Lebih dari 90% orang Indonesia dukung penolakan HTI dan ISIS
  • Kegiatan HTI mulai dilarang di sejumlah kampus, HTI 'protes'

Sementara itu, juru bicara HTI, Ismail Yusanto, tidak mau berkomentar soal wacana pembinaan tersebut dan menegaskan kembali surat pembubaran HTI sudah cacat dari awal.

"Wong kita sampai hari ini salahnya apa tidak ngerti kok. Ketika kita baca di SK itu, pencabutan juga tidak dijelaskan salah kita apa. Dituduh saja anti-Pancasila. Anti-Pancasila dimana juga tidak ngerti kita," tegas Ismail Yusanto.

Surat Keputusan Bersama terkait HTI ditandatangani oleh Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo, Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly, serta Jaksa Agung, HM Prasetyo.

Sumber: BBC

Reponsive Ads