Page Nav

HIDE

Breaking News:

latest

Ads Place

Golkar Pecat Doli Kurnia karena Terus Rongrong Setnov

Golkar Pecat Doli Kurnia karena Terus Rongrong Setnov jpnn.com, JAKARTA - Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Golkar menjatuhkan sanksi tegas...

Golkar Pecat Doli Kurnia karena Terus Rongrong Setnov

Golkar Pecat Doli Kurnia karena Terus Rongrong Setnov - JPNN.COM

jpnn.com, JAKARTA - Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Golkar menjatuhkan sanksi tegas kepada kadernya yang bernama Ahmad Doli Kurnia. Sanksinya berupa pemecatan.

Sekretaris Jenderal Partai Golkar Idrus Marham mengatakan, pemecatan dilakukan karena selama ini Doli tak menggubris peringatan dari DPP. Bahkan, Doli membentuk Gerakan Muda Partai Golkar (GMPG) untuk terus menggoyang posisi Setya Novanto di kursi ketua umum partai berlambang beringin itu.

"Oleh karena itu, beberapa hari lalu DPP Partai Golkar telah mengambil sebuah keputusan yaitu me mecat keanggotaan yang bersangkutan (Doli, red) dari Partai Golkar," ujar Idrus saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (30/8).

Idrus menambahkan, langkah Doli menggerakkan #GolkarBersih untuk menjatuhkan kepemimpinan Setya sudah keterlaluan. Apalagi Doli juga menuding lembaga lain melakukan konspirasi terkait kasus korupsi e-KTP yang menyeret Novanto.

Doli sebelumnya memang menuding Setya melakukan pertemuan dengan Ketua Mahkamah Agung (MA) Hatta Ali dalam pengujian disertasi di sebuah universitas di Surabaya. Doli menganggap pertemuan itu sebagai siasat Setya untuk mendekati MA agar lolos dari proses hukum di kasus e-KTP.

Tapi menurut Idrus, tudingan Doli itu sudah kelewatan. "Padahal semestinya itu tidak perlu terjadi karena justru adanya pertemuan itu dilakukan dalam momentum promosi doktor saudara Adies Kadir," jelasnya.

Kendati demikian, DPP Partai Golkar tetap memberikan kesempatan kepada Doli untuk melakukan pembel aan atas keputusan pemecatan. Apalagi surat pemecatan tersebut baru dikirimkan kemarin. "Kita berikan hak pembelaan diri," imbuhnya.(dna/JPC)

  • 1
  • 2
  • Next
Sumber: JPNN

Tidak ada komentar

Latest Articles